Antreannya Mengular Viral, Kenapa Kolesom Jumbo Beralkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr? Begini Penjelasan LPPOM MUI
- Antara/Reno Esnir
Minuman Beralkohol Masuk Kategori Najis dan Haram
Setiap minuman tergolong khamr termasuk yang memabukkan tentu dianggap najis. Selain itu, agama Islam secara tegas minuman beralkohol masuk kategori haram baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Muti menyampaikan, baik minuman tersebut dianggap tradisional, ketentuan minuman mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen tetap haram dikonsumsi karena efeknya bisa memabukkan.
"Jika informasi kandungan alkoholnya sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen yang sebagaimana aturannya telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018," bebernya.
"Maka dari itu, masyarakat harus perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," tambahnya.
Muti memahami bahan dari minuman kolesom jumbo. Minuman ini berasal dari gingseng jawa yang dikenal sebagai tanaman tradisional dari Talinum triangulare.
Merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara harfiah, kolesom berarti akar untuk dijadikan sebagai obat kuat atau ginseng.
Tanaman ini mempunyai pucuk dan umbi akar. Secara tradisional, fungsinya dapat meningkatkan vitalitas.
Sementara, kolesom jumbo merupakan minuman dari hasil fermentasi anggur dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa Talinum triangulare.
Ia menyoroti masih banyak masyarakat berpendapat status dari seluruh minuman tradisional. Asumsi ini datang dari pemikiran bahwa kategori tradisional menjadikan minuman itu otomatis halal.
Kehalalan tersebut dianggap lantaran terbuat dari bahan-bahan alami, contohnya seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.
Di balik itu, kata dia, ketentuan kehalalan dari suatu produk tidak hanya dari asal bahannya. Ia menegaskan, hal tersebut dapat dilihat dari proses pengolahan hingga bahan tambahannya untuk dipakai dalam pembuatan kolesom jumbo.
Hal yang perlu diperhatikan dalam salah satu prosesnya adalah fermentasi. Gula alami dari bahan pangan bisa berubah menjadi alkohol karena pengaruh dari mikroba dalam kondisi anaerobik atau tanpa oksigen.
Biasanya proses fermentasinya membutuhkan waktu lama. Alhasil, kadar alkoholnya semakin terbentuk hingga meningkat. Maka dari itu, ketentuan proses produksi menjadi aspek penting menetapkan status halal dalam suatu produk.
Load more