Antreannya Mengular Viral, Kenapa Kolesom Jumbo Beralkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr? Begini Penjelasan LPPOM MUI
- Antara/Reno Esnir
"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan mengasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," ucapnya.
Ia menyampaikan pendapat terkait kewajiban pemahaman manfaat kesehatan atau khasiat. Klaim dalam suatu produk apalagi yang popularitasnya viral tidak juga sebagai acuran penetapan status halal.
"Setiap usaha yang menyaikan minuman beralkohol dengan volume tertentu dan kadar tertentu memerlukan izin dari pemerintah, seperti urat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol karena regulasi ketat untuk mengatasi ekses negatif minuman keras," imbau dia.
Ia juga mengimbau para penjual minuman tersebut. LPPOM menginginkan penjual menargetkan kepada konsumen berusia diatas 21 tahun.
"Sayangnya Indonesia belum seketat Malaysia yang melarang penjualan minuman beralkohol kepada muslim berdasarkan informasi di kartu identitas," ujarnya.
Dari viralnya kolesom jumbo, LPPOM MUI berharap fenomena ini sebagai waktu terbaik meningkatkan literasi pengetahuan tentang halal.
Muti menginginkan masyarakat wajib semakin kritis dalam memilih terutama di tengah pesatnya arus informasi dan tren produk minuman tersebut di media sosial.
Pemilihan produk pangan tidak sekadar melihat dari rasa, manfaat hingga popularitasnya. Hal ini juga memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan halalnya.
(hap)
Load more