Menggabungkan Niat Shalat Tahajud dengan Sunnah Lain, Sah atau Tidak? Berikut Batasannya
- Gemini AI
tvOnenews.com - Menjalankan shalat fardhu lima waktu merupakan kewajiban harian bagi setiap umat Islam.
Untuk melengkapi dan menyempurnakannya, amalan ini juga dapat disempurnakan melalui ibadah sunnah, salah satunya shalat tahajud.
Shalat tahajud tergolong sebagai salah satu ibadah sunnah yang sangat istimewa karena menjanjikan keutamaan yang amat besar bagi yang melaksanakannya.
Meski begitu, menunaikan shalat ini membutuhkan niat dan tekad yang kuat lantaran harus terbangun di sepertiga malam.
Tak sedikit orang yang memilih untuk tetap lelap atau merasa berat untuk beranjak dari tidur, sehingga nilai keistimewaan shalat tahajud menjadi semakin tinggi.
Dari kondisi tersebut, kerap muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan menggabungkan shalat tahajud dengan amalan sunnah lainnya, seperti shalat hajat.
Mengutip penjelasannya dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memaparkan hakikat mendasar dari pelaksanaan shalat tahajud.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Ia menegaskan bahwa shalat tahajud secara khusus merupakan ibadah yang ditunaikan saat seseorang terbangun dari tidurnya di sepertiga malam.
Jika dikerjakan tanpa tidur terlebih dahulu, ibadah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tahajud, sebab makna dasar tahajud adalah berupaya melepaskan diri dari tidur.
Oleh karena itu, syarat utama agar sebuah shalat malam dapat dinamakan shalat tahajud adalah dikerjakan sesaat setelah terbangun dari tidur.
“Anda bisa melakukan shalat tahajud, bangun langsung melaksanakan shalat tahajud 2 rakaat,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut, Buya Yahya memaparkan situasi ketika seseorang tertidur sebelum menunaikan shalat Isya, lalu baru terbangun di tengah malam untuk mengerjakannya.
Dalam kondisi demikian, pelaksanaan shalat Isya yang dilakukan saat terbangun di sepertiga malam tersebut sudah otomatis bernilai pahala tahajud.
“Saat ketiduran belum menunaikan shalat isya, maka shalat isya pada waktu itu menempati shalat tahajud karena bangun untuk melaksanakan shalat,” ujarnya.
Apabila setelahnya dilanjutkan dengan shalat sunnah dua rakaat, ibadah tersebut tetap dinilai sah sebagai shalat tahajud.
Lantaran tergolong sebagai shalat sunnah mutlak, niat shalat tahajud sejatinya dapat digabungkan dengan shalat sunnah lain yang sejenis, seperti shalat hajat.
Meski demikian, niat shalat tahajud secara tegas tidak boleh disatukan dengan niat shalat fardhu.
“Shalat fardhu tidak boleh digabungkan dengan shalat sunnah lainnya, tapi jika melakukan shalat fardhu saat bangun tidur maka akan memiliki fungsi sebagai shalat tahajud,” jelas Buya Yahya.
“Atau Anda melakukan shalat fardhu pada waktu masuk masjid, maka punya fungsi tahiyatul masjid. Tapi tidak boleh niat tahiyatul masjid,” sambungnya.
Di samping itu, terdapat pula jenis ibadah sunnah yang tidak dapat digabungkan dengan tahajud, salah satunya adalah shalat sunnah rawatib.
“Selain shalat fardhu, ada shalat sunnah rawatib. Shalat sunnah rawatib yaitu sudah ditentukan waktunya,” terang Buya Yahya.
“misalnya shalat dhuha, shalat witir, kemudian shalat qabliyah dan ba’diyah tidak boleh digabungkan dengan shalat sunnah yang lain,” imbuhnya.
Sementara untuk jenis shalat sunnah mutlak pada umumnya, penggabungan niat dengan shalat sunnah lainnya tetap diperbolehkan.
“Tapi shalat sunnah mutlak yaitu shalat yang nggak pakai nama, bisa dilakukan kapan saja. Baik tanpa sebab maupun dengan sebab yang mengiringinya,” pungkasnya.
(kmr)
Load more