Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya
- Ilustrasi AI Gemini
tvOnenews.com - Membiasakan lisan untuk senantiasa berzikir menjadi salah satu kunci utama agar dosa-dosa masa lalu dapat berguguran.
Namun, terdapat kondisi dan waktu tertentu di mana berzikir justru berpotensi mendatangkan dosa? Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan mendalam mengenai fenomena ini.
Sebagai salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan, zikir menjadi sarana ampuh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umat Islam yang rutin mengamalkannya tidak hanya mendapatkan ketenangan jiwa dan kelimpahan pahala, tetapi juga ampunan atas dosa-dosa serta kemudahan dalam menjemput rezeki.
Kendati demikian, ibadah mulia ini tetap memiliki aturan dan tata cara yang harus diperhatikan.
Melakukan zikir secara sembarangan atau di tempat yang tidak semestinya justru bisa berbalik menjadi hal yang dibenci agama.
Lantas, kapan dan di mana waktu serta tempat yang dilarang untuk mengumandangkan kalimat zikir?
Mengutip dari tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa pada dasarnya umat Muslim sangat disarankan untuk memperbanyak zikir dalam segala situasi.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kalimat-kalimat toyibah seperti basmalah pun sudah termasuk ke dalam bentuk zikir yang bernilai pahala.
Namun, Buya Yahya memberi peringatan keras agar setiap Muslim menahan diri dari membaca zikir saat berada di dalam toilet atau kamar mandi.
Beliau menjelaskan bahwa mengucap kalimat zikir di tempat yang najis tersebut hukumnya makruh.
Meskipun tidak sampai haram, tindakan ini sangat tidak beradab dan sebaiknya dihindari agar tidak mengurangi nilai kesucian kalimat Allah.
"Maka hukumnya membaca dzikir di dalam toilet tidak haram, hukumnya adalah makruh," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Membaca dzikir waktu berada di toilet hukumnya makruh," sambungnya.
Oleh karena itu, saat berwudu di dalam toilet, membaca kalimat basmalah masih tetap diperbolehkan asalkan cukup dilafalkan di dalam hati saja.
"Maka yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada dzikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," jelas Buya Yahya.
Meskipun berzikir di dalam kamar mandi pada umumnya dihukumi makruh, Buya Yahya menegaskan bahwa status hukumnya bisa berubah menjadi haram apabila dilakukan pada momen tertentu.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian Anda berdzikir itu haram," katanya.
"Ada yang keluar, berdzikir, haram," lanjutnya.
Perlu dipahami, selama seseorang hanya duduk di kloset atau sekadar berada di dalam toilet tanpa melakukan apa-apa, berzikir secara lisan hukumnya masih sebatas makruh, dan tetap diperbolehkan jika dibaca di dalam hati.
"Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat dzikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berdzikir dengan hati," terang Buya Yahya.
Namun, hukum berzikir akan bergeser menjadi haram apabila diucapkan secara lisan tepat saat proses buang hajat berlangsung, yakni ketika kotoran sedang keluar.
"Tapi kalau sudah waktu ada yang keluar kok berdzikir itu yang haram," tandasnya.
Maka dari itu, umat Islam diimbau untuk benar-benar menahan diri dari mengumandangkan kalimat zikir saat sedang buang air besar maupun kecil.
(kmr)
Load more