GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

10 Kriteria Pengkafiran Berdasarkan Fatwa MUI

Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk
Selasa, 6 September 2022 - 08:47 WIB
Ilustrasi Al-Qur'an
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Sumatera - Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk mengkafirkan orang Islam lainnya. Hal tersebut dikatakan secara tertulis oleh Majelis Ulama Islam (MUI) yang dilansir tvonenews.com dari mui.or.id, Selasa (6/9/2022).

Dalam Ijyima Ulama kelima MUI yang diselanggarakan di Tegal, mengeluarkan fatwa tentang hukum dan kriteria pengkafiran. Ada sepuluh (10) kriteria pengkafiran menurut fatwa MUI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kriteria pertama, MUI jelaskan, pada prinsipnya orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam. 

Bahkan, pernikahannya pun secara otomatis batal dan bila memiliki anak, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya. Tak hanya itu saja, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi. Selain itu, jika meninggal dalam keadaan kufur, tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.

Kriteria kedua, menurut fatwa MUI, kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kemudian, ada empat macam kafir, 

1. kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya

2. Kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya

3. Kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman

4. Kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.

Selanjutnya, untuk kriteria yang ketiga, memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya, sehingga dinilai kafir (keluar dari agama Islam). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk mengkafirkan orang lain. Sebab, vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.

Kemudian, kriteria yang keempat, munculnya di tengah masyarakat dua sikap ekstrim. Yakni, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kemudian, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

BMKG ingatkan warga DKI Jakarta terkait potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat, di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya:  Jangan Takut

Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya: Jangan Takut

Soal kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa katakan pihaknya percaya diri bahwa perekonomian Indonesia cukup baik untuk tidak
Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura keluarkan peraturan baru untuk pendatang asing. Bahkan kabarnya kebijakan imigrasi negeri singa itu jauh lebih ketat bagi pendatang asing. 
Arsenal Tatap Banyak Gelar! Wigan Dihajar 4-0 di Piala FA

Arsenal Tatap Banyak Gelar! Wigan Dihajar 4-0 di Piala FA

Arsenal menjaga tren positif setelah meraih kemenangan telak 4-0 atas Wigan Athletic pada babak keempat Piala FA, Senin (16/2/2026).
Bukan Monas! Pramono Ingin Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng

Bukan Monas! Pramono Ingin Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Lebaran Betawi 2026 dilaksanakan di Lapangan Banteng. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara Silaturahmi

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Selain usaha juga dibutuhkan doa agar utang-utang anda bisa lunas. Sebab tidak pernah tahu bantuan Allah SWT dari arah mana saja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT