News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Hukum dan Fatwa Pernikahan Beda Agama di Indonesia  

Menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri, hal itu bertujuan membangun rumah tangga bersama.
Selasa, 6 September 2022 - 11:57 WIB
Ilustrasi Pernikahan dalam Islam
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Sumatera - Menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri, hal itu bertujuan membangun rumah tangga bersama. Bahkan, menurut agama Islam, pernikahan merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai penting dan sakral bagi umatnya.

Akan tetapi ada pelarangan bagi umat Islam yang menikah beda agama dalam perspektif Majelis Ulama Islam (MUI). Hal itu didasari oleh fatwa MUI yang dilkeluarkannya nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Bahkan, penetapan fatwa itu disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, fatwa yang dikeluarkan tersebut menghasilkan dua poin utama. Yakni, pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.  

Dilansir dari mui.or.id, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, berlandaskan pada nash agama baik itu Al-qur'an, hadits, hingga qaidah fiqh. Selain itu, kesepakatan merujuk dan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. 
Ada beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa tersebut, seperti surat An Nisa ayat 3, surat Ar Rum ayat 21, surat at tahrim ayat 6. 

Selain ketiga ayat tersebut, tercatat empat ayat lainnya yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25.

Kemudian, acuan yang dirujuk oleh MUI dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi.

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan”

Jadi, penetapan larangan pernikahan beda agama di Indonesia yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.

Sementara Buya Yahya katakan, apabila ada orang non muslim mengajak untuk menikah dan berjanji ingin masuk Islam, jangan diterima. 

"Sebab, agama itu iman dari hati. Kalau dia yang ingin menikahi mu dan ingin masuk Islam dan yakin Islam itu benar, mengapa dia tidak mau masuk Islam, mengapa harus nanti-nanti. Nah, hal ini sudah menunjukan kebohongan," tuturnya seperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (6/9/2022).

Sambungnya menjelaskan, bagi muslimah tidak diperbolehkan menikah beda agama dan tidak ada para ulama yang memperkenankan menikah beda agama. Namun, bagi muslim yang menikah pada ahli kitab, di sini ada perbedaannya.

"Di dalam mazhab safi'i boleh, tapi ini hukumnya dulu sebelum tarbiah, akan tetapi orang khatolik, nasrani dan yahudi masih secara benar keturunannya sambung pada kakek moyangnya yang agama nasrani dan khatolik serta yahudi yang benar," katanya. 

Artinya, ia katakan, Mazhab Syafi'i orang non muslim di Indonesia tidak boleh menikahi orang beragama Islam, karena silsilah mereka sudah tidak benar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Habib Jafar juga mengungkapkan nikah beda agama menurutnya tidak bisa dibayangkan dirinya. Sebab, ia katakan menikah beda agama sebagian besar dilarang ulama. 

"Karena menurut gue, nggak kebayang kalau melihat orang nikah beda agama, jangankan gitu, gue melihat istri gue telat salat aja, gue aja sudah merasa ada sesuatu yang kurang," pungkasnya seperti yang dikutip tvonenewscom dari kanal YouTube noice. (Aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT