News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab

Para ulama berijtima atau bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama,
Rabu, 7 September 2022 - 19:38 WIB
ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • iStockPhoto/Minet Zahirovic

tvOnenews - Para ulama bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun apa jadinya jika pernikahan yang kita laksanakan dengan khidmat, justru tidak sah atau batal hukumnya? Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut kondisi pernikahan menjadi tidak sah menurut 4 Imam Mazhab.

1. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Syafi'iah

Artikel
img: Freepik/vershinin89

Pernikahan yang batal merupakan pernikahan yang tidak sempurna rukunnya. Sedangkan pernikahan yang fasid (rusak) adalah pernikahan yang tidak sempurna syaratnya dan terdapat cacat setelah terlaksana.

Terkait hal tersebut, ulama Syafi'iah menilai hukum keduanya sama. Dimana salah satu dari kedua jenis pernikahan tersebut tidak melaksanakan rukun-rukun pernikahan yang sah. 

Sehingga, tidak diwajibkan adanya mahar nafkah, tidak ada hubungan mahram sebab mushaharah (besanan), penetapan nasab dan iddah. Banyak kondisi yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah. Namun yang utama ada 9 macam:

  1. Nikah syighar, seperti mengatakan, 'Aku nikahkan kamu dengan putriku, dengan syarat kamu menikahkanku dengan putrimu.
  2. Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu. 
  3. Nikah orang yang sedang berihram. Pernikahan tidaklah sah ketika salah satu dari pelaku akad atau calon istri sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah atau dua-duanya; 
  4. Poliandri; yaitu dua orang wali menikahkan seorang perempuan dengan dua lelaki dan tidak diketahui secara jelas siapa di antara keduanya yang paling duluan.
  5. Pernikahan mu'taddah (perempuan yang sedang iddah) dan perempuan yang sedang istibraa', sekalipun dari wath'u syubhat.
  6. Nikah wanita yang ragu dengan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya. 
  7. Nikah seorang muslim dengan perempuan kafir, selain dari ahli kitab, seperti penyembah berhala majusi, penyembah matahari atau bulan, murtaddah.
  8. Perempuan yang suka pindah-pindah agama.
  9. Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir dan pernikahan perempuan murtad.

2. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Hanafiah


img: Freepik

Hukum pernikahan yang batil (tidak sah) adalah, ketika tidak mengakibatkan konsekuensi apapun dari pengaruh-pengaruh pernikahan yang sah. Akibatnya, laki-laki haram menggauli si perempuan, serta tidak wajib membayar mahar memberi nafkah dan ketaatan dari si perempuan.

Demikian juga, keduanya tidak dapat saling mewarisi ataupun hubungan mushaharah (besanan). Tidak boleh terjadi hubungan intim di antara mereka keduanya.

Jika hal tersebut terjadi, maka hakim berhak memisahkan keduanya secara paksa. Kemudian tidak ada masa iddah setelah berpisahnya seperti halnya pernikahan yang mauquf (ditunda) sebelum dapat persetujuan.

Contoh pernikahan yang tidak sah, yang cacat di dalam rukun atau salah satu syarat pelaksanaannya, antara lain,

  1. Pernikahan anak kecil yang belum mumayyiz
  2. Pernikahan dengan ungkapan yang menunjukkan ke masa yang akan datang.
  3. Pernikahan dengan mahram, seperti saudara perempuannya dan bibinya, menurut pendapat yang kuat. 
  4. Pernikahan seorang perempuan yang sudah menikah dengan seorang lelaki lain, dengan syarat telah diketahui bahwa perempuan tersebut telah menikah.
  5. Pernikahan seorang perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim.
  6. Pernikahan seorang muslim dengan perempuan selain Ahli Kitab, seperti majusi atau atheis dan lain sebagainya.

3. Pernikahan yang tidak sah dan menurut Ulama Malikiah


img: Freepik/freepik.diller

Pernikahan yang tidak sah atau cacat menurut ulama Malikiah adalah pernikahan yang terjadi karena rusak (cacat) dalam salah satu rukun atau dalam salah satu syarat sahnya nikah. Yang terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Pernikahan yang disepakati para ahli fikih akan kerusakannya, seperti menikahi salah satu mahram dari satu keturunan atau dari satu tempat penyusuan atau ikatan besanan.

Kedua: Pernikahan yang diperselisihkan para ahli fikih akan kerusakannya, yaitu pernikahan yang dianggap rusak oleh ulama Malikiah dan dianggap sah menurut sebagian ahli fikih, dengan syarat perselisihannya (dianggap) berat, seperti pernikahan orang yang sakit, dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Menurut pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiah. Namun, jika perbedaan pendapat itu ringan seperti pernikahan mut'ah atau menikahi istri yang kelima, maka secara sepakat mereka mengatakan rusak nikahnya.

4. Pernikahan yang rusak menurut Ulama Hanabilah


img: Freepik/freepik.diller

Pertama: Pernikahan yang tidak sah dari asalnya, yaitu ada empat akad:

  1. Nikah syighar, yaitu seorang wali menikahkan perempuan yang ada dalam tanggung jawabnya dengan seorang lelaki, dengan syarat lelaki tersebut mau menikahkannya dengan perempuan yang ada dalam tanggung jawab kewaliannya juga, tanpa ada mahar.
  2. Nikah muhallil, yaitu seorang lelaki menikahi perempuan dengan syarat ketika telah menggaulinya maka ia akan menceraikannya, atau tidak ada lagi ikatan pernikahan antara keduanya.
  3. Nikah mut'ah, yaitu seorang lelaki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu tertentu, memberikan syarat untuk menceraikannya pada waktu tertentu atau berniat di dalam hatinya untuk menceraikan pada jangka waktu tertentu.
  4. Nikah mu'allaq (bersyarat), yaitu seperti mengatakan, “Aku menikahkanmu jika datang awal bulan, atau jika ibunya meridhai, atau jika istriku melahirkan anak perempuan maka aku nikahkan kamu dengannya."

Kedua: Pernikahan sah tanpa ada syarat Seperti halnya jika mensyaratkan tanpa mahar atau nafkah, atau agar sang suami membagi jatah kepada istri tersebut lebih banyak atau lebih sedikit daripada istri-istri yang lainnya. 

Atau jika kedua atau salah satunya mensyaratkan tanpa adanya hubungan intim atau faktor-faktor yang menyebabkannya. Atau mensyaratkan seorang istri memberi suami sesuatu atau memberi nafkah kepadanya, atau jika ia menceraikannya maka ia harus mengembalikan barang pemberian tersebut. (Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sumber: buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT