Apakah Sah Sholat, Jika Ada Setitik Darah di Pakaian Kita? Berikut Penjelasannya
- iStockPhoto/ferlistockphoto
tvOnenews - Sebagaimana yang kita ketahui, dalam Islam darah termasuk salah satu najis menurut para ulama. Dan sesuatu yang terkena najis, tidak diperbolehkan untuk dipakai terutama untuk sholat.
Lalu bagaimana jika kita melihat ada setitik noda darah di pakaian yang kita kenakan saat hendak atau sedang mengerjakan sholat? Sedangkan kita berada dalam kondisi tidak sempat untuk mengganti pakaian yang digunakan.
Mungkin sebagian dari kalian pernah mengalami baik saat sholat berjamaah atau sendirian. Apakah kita harus mengulangi sholat dan mengganti pakaian dengan yang bersih terlebih dahulu?
Kamu masih bisa meneruskan sholat dan menyempurnakannya jika menyadari ada noda darah atau nanah di pakaian. Namun dengan catatan, jika noda tersebut hanya kecil saja dan tidak tampak menjijikkan sehingga tidak harus dibersihkan dengan air mengalir.
iStockPhoto/selimaksan
Dikutip dari laman Sahijab, diperbolehkannya melanjutkan sholat ketika ada setitik darah di pakaian tersebut tertulis dalam kitab Al-Mughni sebagai berikut:
"Kalau sholat dan di bajunya ada najis, saya katakan ‘diulangi (sholatnya) kecuali jika darah atau nanahnya hanya sedikit sehingga tidak tampak menjijikkan’. Mayoritas ahli ilmu berpendapat memaafkan sedikit darah dan nanah."
Perkara ini juga terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha, ia berkata:
قد كان يكون لإحدانا الدرع [ نوع من الثياب ] ، فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ، ثم ترى فيه قطرة من دم ، فتقصعه بريقها
Artinya: "Dahulu salah satu diantara kami ada baju terkena darah haid dan terkena janabah. Kemudian terlihat setitik darah, lalu beliau menghapusnya dengan ludahnya."
Sementara dalam dalam riwayat lain yang menjelaskan hal serupa dituliskan:
ما كان لإحدانا إلا ثوب ، فيه تحيض ، فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ، ثم قصعته بظفرها
Artinya: "Dahulu kami hanya mempunyai satu helai pakaian, padanya terdapat darah haid. kalau terkena sedikit dari darahnya, maka dia basahi dengan ludah kemudian digaruk dengan kukunya." (H.R. Abu Dawud)
Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat sejumlah ulama. Para ulama lajnah daimah saat ditanya soal najis, “jika najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji apa ada pengaruhnya?”
Load more