GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irjen Teddy Minahasa Disikat Polisi karena Jual Sabu, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Hukum Pengedar Narkoba dalam Islam

Irjen Teddy Minahasa Disikat Polisi karena Jual Sabu-sabu, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Hukum Pengedar Narkoba dalam Islam
Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:35 WIB
Kolase Foto Irjen Teddy Minahasa dan ustaz Khalid Basalama
Sumber :
  • Istimewa/instagram humas Polda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa disikat Tim Gabungan Propam Mabes Polri, karena sabu-sabu. Bahkan, Irjen Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan. Hal itu dibeberkan sumber tvonenews.com di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya itu saja, sumber itu juga mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kapad seorang mami bernama Linda. Kemudian, sumber itu juga menyebutkan Linda merupakan pengusaha diskotik di wilayah Jakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pihak Polri juga melakukan tes urine terhadap Irjen Teddy Minahasa dan hasilnya psoitif. Kemudian, diinformasikan lagi dari sumber tvonenews.com di Mabes Polri, tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa ini  atas bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni Akpol 2003.

Foto Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa

Memang diketahui, narkoba ini merupakan musuh masyarakat dan musuhnya negara begitu juga penegak hukum. Bahkan, dalam padangan hukum Islam, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, bahwa pengedar narkoba atau sabu-sabu di Indonesia, dihukum mati. Namun, ia katakan, apakah hukuman itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak?

"Jadi memang di dalam Al-Quran disebutkan, orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka hukumnya dibunuh. Hukumnya dibunuh ya, kerusakan itu (yang dimaksud) tolak ukurnya adalah kalau terjadi akan banyak merusak orang. Kasus msialnya narkotika, masuk dalam kategori ini, makanya di Saudi pun diqishas atau dipenggal untuk pengedar narkotika," ungkap ustaz Khalid Basalamah seperti yang dikutip dari kanal YouTube Era Islam, Jumat (14/10/2022). 

"Ya kalau di negara-negara yang belum menerapkan hukum-hukum Islam, mereka (pengendar narkotika) dihukum dibunuh dengan ditembak. Akan tetapi yang jelas dalam Islam itu ada. Memang harusnya pembuat kerusakan di muka bumi, sama dengan preman-preman, yang suka memalak orang-orang dan ganggu ketentraman, itu hukumnya memang diqishas, memang hukumnya begitu," sambungnya menjelaskan.

Foto Ustaz Khalid Basalamah

Dilansir dari berbagai sumber jurnal, qishas dalam arti bahasa adalah menyelusuri jejak. Selain itu qishas dapat diartikan keseimbangan dan kesepadanan. Sedangkan menurut istilah syara. 

Qishas adalah memberikan balasan yang kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), maka hukuman yang setimpal
adalah dibunuh atau hukuman mati.

Dasar dari hukuman qishas dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur'an surat Al Baqaarah ayat 178 dan al maaidah ayat 45 yang telah tercantum dalam halaman di atas. Selain dari dua ayat tersebut dasar hukum dari hukum qishas juga terdapat dalam Al-Quran surat Al Baqaarah ayat 179 yang
berbunyi.

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya:
Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa. (QS Al Baqarah 179).

Selain itu hukuman Qishas ini dijelaskan dalam hadits An-Nas'i yang berbunyi: Al Harits bin Miskin berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Sufyan dari 'Amru dari Mujahid dari Ibnu Abbas, dia berkata, dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat.

"Hai orang -orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang -orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)."

Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat.

Foto Ustaz Hadi Hidayat

Selanjutnya, pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada ustaz Adi Hidayat, apakah hukum mati di Indonesia untuk pengedar narkoba dihukum mati sesuai dengan hukum Islam? Adi Hidayat jelaskan, yang seperti ini kembali kepada ketentuan hukumnya. 

"Kalau dalam agama, ada ketentuan-ketentuan termasuk dalam hukum qishas. Qishas ini diterapkan dalam dua hal, jika negerinya negeri Islam, Qishas ini dietrapkan dalam sesuai dengan kadar kesalahannya. Misalnya dibunuh maka dia dibunuh lagi," ujar Adi Hidayat seperti yang dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek, Jumat (14/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambungnya menjelaskan, narkoba adalah kasus kejahatan yang sangat tinggi dan ia sebutakan bahwa dirinya pernah baca di tuntunan Kepolisian bahwa narkoba itu adalah tingkat kejahatan internasional dan yang hukuman sama dengan koruptor, pembunuhan. 

"Maka demikian, jika undang-undang yang mengatur untuk diperbolehkan mengeksekusi orang yang mengedarkan narkoba, dan hukumnya ada, dan akibatnya ada, dampaknya ada,  maka hukuman itu dibolehkan dalam agama. Jika memang dipastikan demikian itu tidak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ungkapnya. (Aag)   

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Tegaskan Bung Karno Milik Seluruh Bangsa: Maaf, Bukan Satu Partai!

Prabowo Tegaskan Bung Karno Milik Seluruh Bangsa: Maaf, Bukan Satu Partai!

Presiden Prabowo mengaku banyak mempelajari pemikiran dan ajaran Bung Karno. Sehingga, Prabowo pun menegaskan bahwa Presiden RI ke-1 itu bukanlah milik satu partai saja.
Media Malaysia Heboh Sendiri, Kaitkan Mees Hilgers ke Selangor FC

Media Malaysia Heboh Sendiri, Kaitkan Mees Hilgers ke Selangor FC

Media Malaysia kaitkan Mees Hilgers dengan Selangor FC. Bek Timnas Indonesia itu langsung jadi sorotan di tengah nasibnya dengan FC Twente yang belum jelas.
KDM Beberkan 3 Faktor Penyebab Utama Membuat Nasib Buruh Perkebunan BUMN Jadi Prihatin

KDM Beberkan 3 Faktor Penyebab Utama Membuat Nasib Buruh Perkebunan BUMN Jadi Prihatin

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengaku sangat prihatin terhadap nasib buruh perkebunan milik BUMN. Bahkan KDM sebut upah buruh tersebut
Sempat Bikin Orangtua Khawatir, Tabiat Asli Ocha Siswi Viral yang Protes Juri LCC MPR RI Diungkap Orang Terdekat

Sempat Bikin Orangtua Khawatir, Tabiat Asli Ocha Siswi Viral yang Protes Juri LCC MPR RI Diungkap Orang Terdekat

Sosok Ocha mendadak viral setelah keberaniannya memprotes keputusan juri dalam final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI. Sang ayah ungkap kebiasaannya.
HUT ke-84, Jusuf Kalla Singgung Perdamaian: Tidak Boleh Diumbar

HUT ke-84, Jusuf Kalla Singgung Perdamaian: Tidak Boleh Diumbar

Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK menyampaikan bahwa dirinya masih terlibat dalam upaya perdamaian konflik di dua negara. Hal itu
Daftar 6 Pemain Diaspora yang Diprediksi Masuk Radar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Daftar 6 Pemain Diaspora yang Diprediksi Masuk Radar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Siapa Saja?

John Herdman memberi kode memantau enam pemain diaspora dari Jerman, Belanda, Australia, dan AS untuk proyek regenerasi Timnas Indonesia, siapa saja sosoknya?

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT