LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolase Foto Irjen Teddy Minahasa dan ustaz Khalid Basalama
Sumber :
  • Istimewa/instagram humas Polda Sumbar

Irjen Teddy Minahasa Disikat Polisi karena Jual Sabu, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Hukum Pengedar Narkoba dalam Islam

Irjen Teddy Minahasa Disikat Polisi karena Jual Sabu-sabu, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Hukum Pengedar Narkoba dalam Islam

Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:35 WIB

Jakarta - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa disikat Tim Gabungan Propam Mabes Polri, karena sabu-sabu. Bahkan, Irjen Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan. Hal itu dibeberkan sumber tvonenews.com di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya itu saja, sumber itu juga mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kapad seorang mami bernama Linda. Kemudian, sumber itu juga menyebutkan Linda merupakan pengusaha diskotik di wilayah Jakarta. 

Selain itu, pihak Polri juga melakukan tes urine terhadap Irjen Teddy Minahasa dan hasilnya psoitif. Kemudian, diinformasikan lagi dari sumber tvonenews.com di Mabes Polri, tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa ini  atas bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni Akpol 2003.

Baca Juga :

Foto Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa

Memang diketahui, narkoba ini merupakan musuh masyarakat dan musuhnya negara begitu juga penegak hukum. Bahkan, dalam padangan hukum Islam, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, bahwa pengedar narkoba atau sabu-sabu di Indonesia, dihukum mati. Namun, ia katakan, apakah hukuman itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak?

"Jadi memang di dalam Al-Quran disebutkan, orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka hukumnya dibunuh. Hukumnya dibunuh ya, kerusakan itu (yang dimaksud) tolak ukurnya adalah kalau terjadi akan banyak merusak orang. Kasus msialnya narkotika, masuk dalam kategori ini, makanya di Saudi pun diqishas atau dipenggal untuk pengedar narkotika," ungkap ustaz Khalid Basalamah seperti yang dikutip dari kanal YouTube Era Islam, Jumat (14/10/2022). 

"Ya kalau di negara-negara yang belum menerapkan hukum-hukum Islam, mereka (pengendar narkotika) dihukum dibunuh dengan ditembak. Akan tetapi yang jelas dalam Islam itu ada. Memang harusnya pembuat kerusakan di muka bumi, sama dengan preman-preman, yang suka memalak orang-orang dan ganggu ketentraman, itu hukumnya memang diqishas, memang hukumnya begitu," sambungnya menjelaskan.

Foto Ustaz Khalid Basalamah

Dilansir dari berbagai sumber jurnal, qishas dalam arti bahasa adalah menyelusuri jejak. Selain itu qishas dapat diartikan keseimbangan dan kesepadanan. Sedangkan menurut istilah syara. 

Qishas adalah memberikan balasan yang kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), maka hukuman yang setimpal
adalah dibunuh atau hukuman mati.

Dasar dari hukuman qishas dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur'an surat Al Baqaarah ayat 178 dan al maaidah ayat 45 yang telah tercantum dalam halaman di atas. Selain dari dua ayat tersebut dasar hukum dari hukum qishas juga terdapat dalam Al-Quran surat Al Baqaarah ayat 179 yang
berbunyi.

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya:
Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa. (QS Al Baqarah 179).

Selain itu hukuman Qishas ini dijelaskan dalam hadits An-Nas'i yang berbunyi: Al Harits bin Miskin berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Sufyan dari 'Amru dari Mujahid dari Ibnu Abbas, dia berkata, dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat.

"Hai orang -orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang -orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)."

Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat.

Foto Ustaz Hadi Hidayat

Selanjutnya, pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada ustaz Adi Hidayat, apakah hukum mati di Indonesia untuk pengedar narkoba dihukum mati sesuai dengan hukum Islam? Adi Hidayat jelaskan, yang seperti ini kembali kepada ketentuan hukumnya. 

"Kalau dalam agama, ada ketentuan-ketentuan termasuk dalam hukum qishas. Qishas ini diterapkan dalam dua hal, jika negerinya negeri Islam, Qishas ini dietrapkan dalam sesuai dengan kadar kesalahannya. Misalnya dibunuh maka dia dibunuh lagi," ujar Adi Hidayat seperti yang dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek, Jumat (14/10/2022).

Sambungnya menjelaskan, narkoba adalah kasus kejahatan yang sangat tinggi dan ia sebutakan bahwa dirinya pernah baca di tuntunan Kepolisian bahwa narkoba itu adalah tingkat kejahatan internasional dan yang hukuman sama dengan koruptor, pembunuhan. 

"Maka demikian, jika undang-undang yang mengatur untuk diperbolehkan mengeksekusi orang yang mengedarkan narkoba, dan hukumnya ada, dan akibatnya ada, dampaknya ada,  maka hukuman itu dibolehkan dalam agama. Jika memang dipastikan demikian itu tidak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ungkapnya. (Aag)   

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rakernas V PDIP, Hasto Bicara Soal Demokrasi Hingga Ambisi Kekuasaan

Rakernas V PDIP, Hasto Bicara Soal Demokrasi Hingga Ambisi Kekuasaan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Indonesia baru saja mengalami kegelapan demokrasi. Tak hanya itu, Hasto turut menyinggung soal sisi gelap kekuasaan yang tengah melanda Indonesia.
Jemaah Haji Kloter SOC 41 Delay Akibat Pesawat Rusak, Kemenag: Kita Tegur Keras Maskapai Garuda!

Jemaah Haji Kloter SOC 41 Delay Akibat Pesawat Rusak, Kemenag: Kita Tegur Keras Maskapai Garuda!

Keberangkatan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) tertunda karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Dulu Jadi Kawan di Pilpres 2024, Kini Sudirman Said Siap Jadi Lawan Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Dulu Jadi Kawan di Pilpres 2024, Kini Sudirman Said Siap Jadi Lawan Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Nama Sudirman Said dan Anies Baswedan wara-wiri dalam bursa kandidat Pilkada 2024 Jakarta.
Penerbangan Telat, Kadaker Madinah Pastikan Layanan Jamaah di Madinah Tetap Maksimal

Penerbangan Telat, Kadaker Madinah Pastikan Layanan Jamaah di Madinah Tetap Maksimal

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan reaksi keras terhadap tingginya tingkat keterlambatan pesawat Garuda Indonesia atas pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) dari tanah air tahun 2024.
Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Abdul Aziz membenarkan kabar nama tokoh nasional Anies Baswedan diusung partainya maju perhelatan Pilkada 2024 Jakarta.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Trending
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah langkah dalam pengungkapannya masih menyimpan misteri.
Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral video berjudul Pernikahan Sesama Jenis yang dilakukan secara Islam di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Ternyata Hoaks, begini klarifikasi Kementerian Agama.
Jemaah Haji Kloter SOC 41 Delay Akibat Pesawat Rusak, Kemenag: Kita Tegur Keras Maskapai Garuda!

Jemaah Haji Kloter SOC 41 Delay Akibat Pesawat Rusak, Kemenag: Kita Tegur Keras Maskapai Garuda!

Keberangkatan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) tertunda karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Jemaah haji Indonesia gelombang I yang sebelumnya berada di Madinah, secara bertahap sudah mulai tiba di Makkah. PPIH Arab Saudi mengimbau agar jemaah gunakan petugas pendorong kursi roda yang resmi.
Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Abdul Aziz membenarkan kabar nama tokoh nasional Anies Baswedan diusung partainya maju perhelatan Pilkada 2024 Jakarta.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya