Religi - Berbagai tokoh agama mengingatkan, bagi umat Islam yang ingin dijauhkan dari api neraka. Maka laksanakan perintah-perintah Allah SWT, seperti menjauhkan pandangan dari pandangan yang haram-haram, yakni menonton video-video tak senonoh atau video yang mengandung konten pornografi.
Mengapa agama Islam melarang menonton video wanita kebaya merah yang mengandung konten pornografi dengan pasangan yang sah atau suami istri?
Pasalnya, agama Islam mengharamkan apabila pasangan sah (suam istri) menonton video wanita kebaya merah itu. apalagi, video wanita kebaya merah itu dibuat untuk menjadi sebuah bahan meningkatkan hasrat.
Kolase Foto Wanita Kebaya Merah
Naudzubillah Min Dzalik! hal itu sangat dibenci Allah SWT dan membuat murka Allah SWT hingga nanti di akhirat Allah SWT akan memberikan azab yang mengerikan.
Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya mengatakan, apabila pasangan suami istri menonton film atau video porno untuk meningkatkan hasrat birahi, maka hukumnya haram.
"Jadi hukumnya haram, lima huruf hukumnya, haram!," ujar ustaz Khalid Basalamah seperti yang dilansir dari Lentera Islam, Kamis (10/11/2022).
Kemudian, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, ulama katakan apabila menonton film porno, meskipun pada pasangan halalnya, itu akan mematikan syawat orang itu kepada pasangannya yang halal.
"Jadi, kalau seorang pasangan halal menonton film porno lalu bergairah, itu dipastikan, pasangan itu pasti membayangkan video tersebut, bukan membayakan pasangan halalnya," pungkasnya.
"Ini secara syar'i hukumnya haram!berfantasi yang membayangkan dengan yang bukan halal itu dosa besar dan haram," ujarnya.
Foto Ilustrasi Neraka
Selain itu, ustaz Khalid Basalamah katakan, konten video porno dan foto-foto yang membuka aurat adalah racun yang paling dahsyat dibandingkan narkoba.
"Bahkan menonton video porno merusak fitrah kita, karena mendukung sebuah perzinahan. Selain itu kita juga melihat aurat orang lain, dan ini dosa lain ini," kata ustaz Khalid Basalamah seperti yang dilansir dari Era Islam, (9/11/2022).
Sambungnya menuturkan, siapa yang membeli video porno itu ada dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hari Kiamat. Lalu, ia sebutkan, sering nonton film porno juga mengganggu sistem kejiwaan.
"Apalagi bagi suami istri sering menonton video porno, akan rusak jiwanya, karena dia bukan menikmati pasangannya namun orang yang ada di video itu dan itu sangat merusak kejiwaan," pungkasnya.
Maka dari itu, ia sebutkan, mengapa Allah SWT menyuruh manusia agar menjauhkan pandangan kepada yang haram, agar nantinya manusia menikmati bahwa pandangan yang halal itu lebih indah.
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa azab bagi orang yang gemar nonton video porno sangat-sangat mengerikaan. Habib Novel Alaydrus menerangkan bahwa azab bagi orang yang gemar nonton video porno sangat mengerikan,
Azabnya adalah kelak di kuburan tubuhnya (jasadnya) akan membengkak, membusuk, hingga akhirnya bersisa tulang belulang belaka.
Disamping itu, ustaz Abdul Somad juga sebutkan memang hukumnya orang yang sering nonton film porno adalah haram. Bahkan, nanti di akhirat seluruh tubuhnya akan dipertanyakan karena sering menonton film porno.
Untuk diketahui juga, bahwa menonton video porno dan membuat video porno adalah perbuatan maksiat yang paling dibenci Allah SWT.
"Jadi, siapa yang sering menonton film porno azabnya sangat mengerikan, nanti dia akan dipertanyakan di akhirat, mata, dan tubuhnya dipertanyakan," kata ustaz Abdul Somad yang dilansir dari Islam Journey, Rabu (9/11/2022).
Dilansir dari jurnal hukum pidana islam, bahwa melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak. Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya.
Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.
Hubungan suami istri tidak berimplkasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri. Kemaluan adalah aurat mughalladhah yang telah disepakati akan keharaman membukanya dihadapan orang lain dan haram pula melihatnya, bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Kedudukan menonton video porno dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang bukan mahram. Hal ini karena melihat dengan perantaraan media baik cermin, layar televisi, layar hendphone dan lain sebagainya bisa dikatakan sama dengan melihat secara langsung.
Dampak perbuatan ini akan menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia sehingga menimbulkan efek bangkitnya syahwat. Hal ini hukumnya haram karena statusnya sama dengan berzina.
Antara laki-laki dan perempuan dan juga laki-laki dihadapan istrinya sendiri, bagian yang harus dirahasiakan dari mata orang lain mulai dari pusar ke lutut secara eksklusif. (Abdel wahab Bouhdiba, 2004).
Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan kepada hipotesis bahwa Allah swt menyuruh wanita agar menundukkan pndangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat aurat lawan jenisnya. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Adapun dalil yang mengaharamkan menonton film porno adalah Rasulullah bersabda yang artinya:
“Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat”
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa:
“Ditetapkan atas anak Adam apa yang menjadi bagiannyadari zian yang pasti akan ia temukan. Zina kedua mata adalah melihat yang tidak halal, zina kedua teliga adalah mendengarkan sesuatu yang tidak dibolehkan oleh syara’, zina lisan adalah berbicara yang tidak bermanfaat (dunia dan agama), zina tangan adalah memukul (memaksa dengan kekerasan), zina kaki adalah melangkah pada sesuatu yang tidak halal, sedangkan hati adalah berharap dan berangan-angan untuk melakukan perzinaan lalu kemaluannya membenarkan (melakukan zina) atau mendustakan hal itu”. (Aag)
Load more