News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kaji Sita Sepeda Bagi yang ke Luar Jalur Khusus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Senin, 31 Mei 2021 - 17:03 WIB
Polda Metro kaji sanksi sita sepeda bagi pesepeda ke luar jalur khusus
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 31/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31 Mei 2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda. "Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Sambodo menambahkan, jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klub Italia Berbondong-bondong Incar Emil Audero, tapi Transfer Sang Kiper Timnas Indonesia Dinilai Rumit, Kenapa?

Klub Italia Berbondong-bondong Incar Emil Audero, tapi Transfer Sang Kiper Timnas Indonesia Dinilai Rumit, Kenapa?

Bursa transfer musim panas di Italia mulai memanas, dan nama penjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero kembali menjadi sorotan usai jadi rebutan klub Italia.
Bukan Kylian Mbappe! Legenda Arsenal Sebut Mantan Anak Asuhnya Sebagai Pemain Terpenting Prancis di Piala Dunia 2026

Bukan Kylian Mbappe! Legenda Arsenal Sebut Mantan Anak Asuhnya Sebagai Pemain Terpenting Prancis di Piala Dunia 2026

Legenda Arsenal dan Prancis, Thierry Henry, memberikan pernyataan yang cukup mencuri perhatian usai kemenangan Les Blues di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Paulus Sinambela: HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Publik

Paulus Sinambela: HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Publik

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII), Paulus Sinambela, menilai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus memperkuat kepercayaan publik melalui peningkatan profesionalisme, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang semakin humanis.
Ini Fakta Kematian Lima Calon Manajer KDMP Saat Ikuti Latsarmil

Ini Fakta Kematian Lima Calon Manajer KDMP Saat Ikuti Latsarmil

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan membeberkan penyebab kematian lima calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat ikut Latihan Dasar Militer (Latsarmil).
Misteri Danau Kenanga UI, 11 Tahun Berlalu Kematian Akseyna Ahad Dori Masih Jadi Teka-teki hingga Kini

Misteri Danau Kenanga UI, 11 Tahun Berlalu Kematian Akseyna Ahad Dori Masih Jadi Teka-teki hingga Kini

Kasus kematian Akseyna Ahad Dori di Danau Kenanga UI masih menyisakan misteri lebih dari satu dekade. Penyelidikan terus berlanjut, sementara keluarga menanti kepastian hukum.
Indonesia akan Kirim 400 Atlet untuk Bertarung di 32 Cabang Olahraga Pada Gelaran Asian Games Nagoya 2026

Indonesia akan Kirim 400 Atlet untuk Bertarung di 32 Cabang Olahraga Pada Gelaran Asian Games Nagoya 2026

Indonesia kemumkingan akan mengirim sekitar 400 lebih atlet untuk berlaga di 32 cabang olahraga pada gelaran Asian Games Nagoya 2026 pada bulan mendatang.

Trending

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Masa depan striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan pada bursa transfer musim panas. Klub Justin Hubner kepincut.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT