GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kaji Sita Sepeda Bagi yang ke Luar Jalur Khusus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Senin, 31 Mei 2021 - 17:03 WIB
Polda Metro kaji sanksi sita sepeda bagi pesepeda ke luar jalur khusus
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 31/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31 Mei 2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda. "Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Sambodo menambahkan, jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBVSI Datangkan Pelatih Baru Asal Brasil Untuk Timnas Voli Indonesia Pada Mei 2026

PBVSI Datangkan Pelatih Baru Asal Brasil Untuk Timnas Voli Indonesia Pada Mei 2026

PBVSI mengungkapkan bahwa mereka akan mendatangkan pelatih baru untuk Timnas Voli Indonesia pada bulan Mei 2026 mendatang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Buka Suara soal Surat Permintaan THR oleh Satlantas kepada Pengusaha

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Buka Suara soal Surat Permintaan THR oleh Satlantas kepada Pengusaha

Heboh surat permintaan THR mengatasnamakan keluarga besar Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada pengusaha angkutan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Banjir dan Longsor di PT IMIP Makan Korban Jiwa, DPR Sebut Alarm Nasional Tata Kelola Tambang

Banjir dan Longsor di PT IMIP Makan Korban Jiwa, DPR Sebut Alarm Nasional Tata Kelola Tambang

Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal desak pemerintah segera benahi dan evaluasi total tata kelola lingkungan tambang agar peristiwa serupa tak terulang
Diduga Sering Dijadikan Tempat Orang Hendak Bunuh Diri, Patroli di Flyover Pasupati Bandung Diintensifkan

Diduga Sering Dijadikan Tempat Orang Hendak Bunuh Diri, Patroli di Flyover Pasupati Bandung Diintensifkan

Diduga sering dijadikan tempat orang hendak bunuh diri, patroli di Flyover Pasupati Bandung diintensifkan. 
Detik-detik Host Live Online Shop Jatuh Karena Tertidur Saat Siaran, Mulutnya Sampai Mangap di Kamera

Detik-detik Host Live Online Shop Jatuh Karena Tertidur Saat Siaran, Mulutnya Sampai Mangap di Kamera

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berbusana cokelat bergaris senada dengan hijabnya terlihat sempat memejamkan mata dan tertidur karena ngantuk berat
Mitigasi Krisis Timur Tengah, Kementerian P2MI Siaga Penuh

Mitigasi Krisis Timur Tengah, Kementerian P2MI Siaga Penuh

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa keselamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Timur Tengah kini menjadi prioritas absolut.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, dijatuhi hukuman 15 bulan 20 hari masa percobaan setelah pengadilan banding di Yunani menguatkan vonis bersalah atas insiden yang terjadi di Pulau Mykonos pada Agustus 2020.
John Herdman Wajib Dengar, Fabio Lefundes Desak Pelatih Timnas Indonesia Segera Panggil Bintang Borneo FC Ini

John Herdman Wajib Dengar, Fabio Lefundes Desak Pelatih Timnas Indonesia Segera Panggil Bintang Borneo FC Ini

Pelatih Borneo FC Samarinda, Fabio Lefundes, memberikan perhatian khusus kepada salah satu pemain muda dalam skuadnya jelang John Herdman debut bersama Timnas Indonesia.
Padahal Sudah Masuk Maret, Kapan Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 Diumumkan?

Padahal Sudah Masuk Maret, Kapan Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 Diumumkan?

PSSI memberi sinyal jadwal Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. John Herdman disebut belum akan memanggil pemain baru jelang debutnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT