GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kaji Sita Sepeda Bagi yang ke Luar Jalur Khusus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Senin, 31 Mei 2021 - 17:03 WIB
Polda Metro kaji sanksi sita sepeda bagi pesepeda ke luar jalur khusus
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 31/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31 Mei 2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda. "Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Sambodo menambahkan, jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belajar Bekerja, Belajar Berbagi: Ramadhan PNM Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Roleplay Jadi Pemberdaya UMKM

Belajar Bekerja, Belajar Berbagi: Ramadhan PNM Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Roleplay Jadi Pemberdaya UMKM

Bulan Suci Ramadhan menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, salah satu caranya adalah dengan membagikan kebaikan kepada anak yatim dan dhuafa. 
Mauro Zijlstra Absen di FIFA Series? 5 Wajah Baru yang Tak Perlu Dinaturalisasi Ini Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Mauro Zijlstra Absen di FIFA Series? 5 Wajah Baru yang Tak Perlu Dinaturalisasi Ini Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

John Herdman bisa pertimbangkan striker lokal ini setelah kebugaran Mauro Zijlstra diragukan karena cedera jelang Timnas Indonesia berlaga di FIFA Series 2026.
Senangnya John Herdman, Bek Belgia Berdarah Surabaya Rekan Klub Ragnar Oratmangoen Bisa Bela Timnas Indonesia

Senangnya John Herdman, Bek Belgia Berdarah Surabaya Rekan Klub Ragnar Oratmangoen Bisa Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat kabar bahagia terkait potensi tambahan amunisi dari pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Mengenal sosok Luc Marijinissen,
Rieke Diah Pitaloka Soroti Kematian Ermanto Usman di Bekasi: Jangan Diframing Perampokan, Ini Harus Diusut Tuntas

Rieke Diah Pitaloka Soroti Kematian Ermanto Usman di Bekasi: Jangan Diframing Perampokan, Ini Harus Diusut Tuntas

Rieke Diah Pitaloka soroti kematian Ermanto Usman di Bekasi. Ia menilai kasus ini bukan perampokan dan mendesak polisi mengusut dugaan pembunuhan hingga tuntas.
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000 Jadi Rp3,024 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000 Jadi Rp3,024 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini turun Rp25.000 menjadi Rp3,024 juta per gram. Simak daftar harga emas terbaru semua pecahan dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

BGN memecat Kepala SPPG di Lampung Timur usai diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswi SD. Pelaku kini telah diamankan polisi untuk proses hukum.

Trending

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT