GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KOVO Dituntut Ganti Regulasi Gara-gara Sahabat Megawati Hangestri 'Dipaksa' Pensiun, Aturan Bursa Transfer Liga Voli Korea Lagi-lagi Tuai Kontroversi

Federasi Bola Voli Korea Selatan atau KOVO dituntut untuk mengubah regulasi karena lagi-lagi aturan bursa transfer V-League tuai kontroversi usai sahabat Megawati Hangestri 'dipaksa' pensiun.
Selasa, 29 April 2025 - 07:23 WIB
Megawati Hangestri dan Pyo Seung-ju
Sumber :
  • KOVO

Jakarta, tvOnenews.com - Federasi Bola Voli Korea Selatan atau KOVO dituntut untuk mengubah regulasi karena lagi-lagi aturan bursa transfer V-League tuai kontroversi usai sahabat Megawati Hangestri 'dipaksa' pensiun.

Sebagaimana diketahui telah resmi menutup bursa transfer V-League untuk musim 2025-2026 pada Kamis (24/4/2025), dan penentuan pemain kompensasi juga telah ditutup pada Senin (28/4/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pemain yang berstatus Free Agent (FA) atau agen bebas pun telah menentukan nasibnya masing-masing.

Namun sempat terjadi kontroversi saat hari terakhir bursa transfer pemain FA, di mana sahabat Megawati Hangestri yakni Pyo Seung-ju memutuskan untuk mempertahankan statusnya sebagai FA.

Ia tak hanya gagal memperpanjang kontrak bersama Red Sparks, namun juga tak menandatangani kontrak dengan enam tim lainnya.

Menurut aturan KOVO pasal 5 Paragraf 3 dalam aturan manajemen FA, federasi akan memperlakukan pemain yang belum menandatangani kontrak pada periode negosiasi tahun yang bersangkutan sebagai pemain yang tak memmiliki kontrak.

Setelah diumumkan sebagai agen bebas yang tak menandatangani kontrak, pemain tersebut tak dapat menandatangani kontrak dengan tim manapun.

Sang pemain baru bisa bebas menandatangani kontrak dengan klub mana pun selama periode negosiasi FA pada musim depan. Artinya, Pyo Seung-ju tak bisa bermain untuk Red Sparks maupun tim manapun pada Liga Voli Korea 2025-2026.

Ia baru bisa bermain lagi jika sudah memutuskan nasibnya saat musim 2026-2027 mendatang.

Usai memutuskan untuk tetap menjadi pemain berstatus FA, Pyo Seung-ju dikabarkan memilih untuk mengakhiri kariernya selama 15 tahun alias pensiun.

Sahabat Megawati Hangestri itu pun dianggap dipaksa pensiun, karena tidak menemui jalan keluar terkait nasibnya di V-League.

Menurut KMIB Sport, kendala terbesar dari masalah ini salah satunya adalah regulasi tentang kompensasi yang harus dibayarkan saat merekrut pemain.

Pyo Seung-ju, yang menerima gaji 300 juta won musim lalu diklasifikasikan sebagai pemain Grade A di bursa transfer pemain FA.

Tim yang merekrutnya harus membayar tim asalnya 200 persen dari gaji musim sebelumnya ditambah satu pemain selain enam pemain yang dilindungi atau 300 persen dari gaji musim sebelumnya.

Pihak klub, yang merasa terbebani oleh hal ini, mencoba untuk melakukan negosiasi penandatanganan dan trade alih-alih negosiasi FA, tetapi gagal.

Kritik pun langsung muncul bahwa standar kompensasinya terlalu berlebihan dibandingkan dengan olahraga lain. Contohnya dalam cabor sepak bola, tidak ada peraturan mengenai kompensasi pemain saat mentransfer pemain, jadi perpindahan antar tim relatif bebas.

Sehingga KOVO perlu merevisi soal regulasi di bursa transfer FA. Ini karena sistem pemeringkatan FA tidak mencerminkan kenyataan dalam situasi di mana gaji pemain telah meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya.

Menurut sistem FA KOVO saat ini, pemain diklasifikasikan ke dalam grade A, B, dan C berdasarkan gaji musim sebelumnya. Divisi wanita diklasifikasikan sebagai Grade A jika gaji pokok tahunan lebih dari 100 juta won, tetapi ada kritik bahwa ini tidak realistis.

Faktanya, di antara 14 kandidat pemain FA wanita kali ini, satu-satunya pemain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut adalah Lee Da-hyeon, yang menandatangani kontrak senilai 40 juta won dengan Hillstate karena gagal abroad ke luar negeri.

"Sudah hampir 10 tahun sejak sistem pemeringkatan FA dibuat, tetapi mereka masih menggunakan standar itu. Gaji pemain sudah meningkat terlalu tinggi untuk menerapkannya sebagaimana adanya." ucap pengamat voli Korea.

Tentu saja, kekhawatiran tentang efek samping tetap ada. Pasalnya jika standar gaji untuk Grade A dinaikkan, tim akan dapat memutuskan untuk menaikkan gaji pemain ketika FA sudah dekat agar dapat mempertahankan pemain di kelas di bawahnya.

Maka penyesuaian salary cap (plafon gaji tahunan) harus dilakukan secara seragam. Hal ini juga sempat disinggung oleh salah satu pejabat klub.

“Kita perlu menyesuaikan sistem pemeringkatan FA agar sesuai dengan kenyataan dan pada saat yang sama mempertimbangkan untuk menurunkan batasan gaji maksimum untuk pemain individu,”

“Kita memerlukan perangkat pengaman untuk mencegah fenomena ‘gelembung gaji’ yang disebabkan oleh pemanasan berlebihan dalam perekrutan pemain.”

Dalam kasus divisi putra, tujuh presiden klub sepakat pada rapat komite kerja yang diadakan bulan lalu untuk menurunkan total kompensasi untuk divisi pria untuk musim 2024-2025 dari 5,81 miliar won (batas gaji 4,15 miliar won + batas opsi 1,66 miliar won) menjadi 4,8 miliar won selama empat tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, divisi wanita tidak membahas rencana pengurangan karena total kompensasinya musim ini adalah 2,9 miliar won, termasuk batasan gaji sebesar 2 miliar won, batasan opsi sebesar 600 juta won, dan bonus kemenangan sebesar 300 juta won.

(nad)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Tiga Pengedar Ditangkap

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Tiga Pengedar Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku. 
Soal Prabowo Kurban Pakai APBN, Menag: Tidak Boleh Ada yang Kelaparan, Ada Hadistnya

Soal Prabowo Kurban Pakai APBN, Menag: Tidak Boleh Ada yang Kelaparan, Ada Hadistnya

Ia menjelaskan pemberian daging kurban dilakukan karena setiap masyarakat berhak untuk memakan daging. Hal tersebut juga dinilai selaras dengan konsep zakat fitrah dalam Idul Fitri.
PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta

PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta

Pemprov Jakarta memberikan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Masih Bolehkah Shalat Dhuha di Jam 11 Siang? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Masih Bolehkah Shalat Dhuha di Jam 11 Siang? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Perlu diketahui, shalat dhuha menjadi amalan sunnah dalam Islam. Ternyata terbagi tiga waktu, simak penjelasannya.
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Sugiono Desak PBB Jamin Perlindungan Pasukan Perdamaian

Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Sugiono Desak PBB Jamin Perlindungan Pasukan Perdamaian

Menlu tegaskan perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB harus menjadi kewajiban mutlak komunitas internasional, menyusul gugurnya empat TNI di Lebanon
Baru Gabung Hillstate, Posisi Megawati Hangestri  Sudah Terancam Regulasi Baru, Kok Bisa?

Baru Gabung Hillstate, Posisi Megawati Hangestri Sudah Terancam Regulasi Baru, Kok Bisa?

Kabar kurang menyenangkan datang untuk Megawati Hangestri Pertiwi jelang debutnya bersama Suwon Hyundai Hillstate. Pelatih timnas voli putri mendorong pemain.

Trending

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Daftar kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada Mei 2026, mulai dari Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati dan KH Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes di Pekalongan.
Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dunia meski belum menjalani debut di Hyundai Hillstate. Pevoli asal Jember itu kini masuk jajaran pevoli putri.
Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Siswi Cathlyn Yvaine Lesmana menjadi sorotan publik setelah digadang-gadang sebagai kandidat kuat delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Estafet kepemimpinan di tubuh Polda Maluku Utara resmi berganti. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut kedatangan Brigjen Arif Budiman sekaligus melepas Irjen Waris Agono.
Presiden Prabowo Berencana Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Wali Kota Bandung Targetkan Kembalikan Kejayaan 2019

Presiden Prabowo Berencana Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Wali Kota Bandung Targetkan Kembalikan Kejayaan 2019

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara sebagai bandara komersial berskala luas mendapat respons positif dari Pemerintah Kota Bandung. 
Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Seekor sapi kurban di Jalan Haji Djahawir, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, membuat heboh warga setelah mengamuk dan terperosok ke dalam saluran air pada Rabu (27/5) pagi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT