News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LavAni Minta Maaf usai Gagal Rebut Gelar Juara dari Jakarta Bhayangkara Presisi di Grand Final Proliga 2025

Tim voli putra Jakarta LavAni memberikan pernyataan maaf usai gagal merebut gelar juara dari Jakarta Bhayangkara Presisi di grand final Proliga 2025.
Senin, 12 Mei 2025 - 12:16 WIB
Jakarta LavAni jadi runner-up di Proliga 2025.
Sumber :
  • X @LavAniForever

Jakarta, tvOnenews.com - Tim voli putra Jakarta LavAni memberikan pernyataan maaf usai gagal merebut gelar juara dari Jakarta Bhayangkara Presisi di grand final Proliga 2025.

Partai puncak antara Jakarta Bhayangkara Presisi Vs LavAni yang menjadi laga penutup dirangkaian turnamen Proliga 2025 telah selesai digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Minggu (11/5/2025) malam WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bhayangkara Presisi berhasil membalikkan kedudukan secara dramatis dan mengalahkan LavAni lewat fullset dengan skor 3-2 (19-25, 23-25, 25-22,25-22, 15-9) di babak grand final Proliga 2025.

Torehan tersebut sekaligus sebagai prestasi luar biasa Bhayangkara Presisi seperti musim lalu dengan mematahkan ambisi LavAni untuk merebut juara dari Farhan Halim dan kolega.

Gagal kembali merebut gelar juara dari Bhayangkara, dan harus puas sebagai runner-up selama dua musim beruntun pun membuat LavAni melayangkan permohonan maaf.

Melalui akun media sosial X (twitter) resminya, LavAni menyatakan permohonan maaf karena gagal merebut gelar juara dan berakhir sebagai runner-up di Proliga 2025.

Selain itu, tim milik Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga memberikan apresiasi kepada para pemain yang telah berjuang, serta menjadikan hasil ini sebagai evaluasi untuk musim selanjutnya.

"Kami mohon maaf kepada seluruh fans Jakarta LavAni Livin’ Transmedia, takdir menyatakan langkah kami harus terhenti di Juara 2 Proliga 2025.

Untuk seluruh atlet Jakarta LavAni Livin’ Transmedia, terima kasih atas perjuangan kalian selama Proliga 2025, kita jadikan ini sebagai pelajaran berharga untuk evaluasi tahun depan/

Selamat kepada tim Jakarta Bhayangkara Presisi sebagai Juara Proliga 2025!" tulis pernyataan tim.

Sementara itu, Erwin Rusni selaku asisten pelatih LavAni pun mengungkapkan biang kerok kekalahan tersebut, di mana ia menyebut bahwa timnya benar-benar anti klimaks dan tak sesuai harapan.

"set pertama dan kedua kami masih bisa mengendalikan permainan. Tapi di set berikutnya pemain kami seperti kehilangan akal, karena disatu sisi lawan bisa membaca permainan kami," ujar Erwin usai laga

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mengakui, set ketiga dan keempat pemainnya banyak melakukan kesalahan sendiri, sehingga permainan pun berubah.

"Banyak sekali kesalahan-kesalahan dari pemain, termasuk receive, dan block kami semakin melemah," tukas Erwin Rusni.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT