News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putra: Jakarta Bhayangkara Presisi Pepet LavAni, Injakkan Satu Kaki di Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara dua tim putra Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator.
Minggu, 12 April 2026 - 21:23 WIB
Jakarta Bhayangkara Presisi di final four Proliga 2026
Sumber :
  • PBVSI

Jakarta, tvOnenews.com - Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara dua tim putra Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator.

Pertandingan antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator pada hari terakhir pekan kedua final four Proliga 2026 berlangsung cukup seru pada Minggu (12/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta Bhayangkara Presisi masih terlalu perkasa untuk Surabaya Samator, karena anak asuh Reidel Toiran tampil dominan sejak set pertama.

Sang juara bertahan memang beberapa kali mendapatkan perlawanan ketat dari Jordan Susanto dkk. Namun permainan solid dari Bardia Saadat mampu membuat Jakarta Bhayangkara Presisi meraih kemenangan telak 3-0 (25-23, 25-21, 25-21).

Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator di final four Proliga 2026.
Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator di final four Proliga 2026.
Sumber :
  • PBVSI

Hasil ini juga membuat Bhayangkara Presisi berpeluang besar menyusul LavAni yang sudah resmi lolos ke babak grand final Proliga 2026.

Saat ini LavAni masih perkasa di puncak dengan raihan 12 poin usai menyapu bersih empat kemenangan di klasemen final four.

Sementara Jakarta Bhayangkara Presisi berada di posisi kedua dengan 9 poin usai meriah tiga kemenangan dan satu kekalahan.

Hasil ini juga membuat Jakarta Garuda Jaya menjadi tim pertama yang resmi dinyatakan gugur alias sudah tidak bisa lolos ke grand final.

Klasemen Final Four Proliga 2026 putra, Minggu 12 April:

1. Jakarta LavAni (4x Main, 4x Menang, 0 Kalah, Set 12-2, 12 Poin)

2. Jakarta Bhayangkara Presisi (4x Main, 3x Menang, 1 Kalah, Set 10-3, 9 Poin)

3. Surabaya Samator (4x Main, 1x Menang, 3 Kalah, Set 4-10, 3 Poin)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Jakarta Garuda Jaya (4x Main, 0x Menang, 4 Kalah, Set 1-12, 0 Poin).

(nad)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Panik Saat Mobil Diselimuti Abu Vulkanik, Ini Cara Mengatasinya

Jangan Panik Saat Mobil Diselimuti Abu Vulkanik, Ini Cara Mengatasinya

Hujan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek termasuk Sumatera.
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Israel Masih Gempur Gaza, Lima Orang Tewas dan 30 Lainnya Terluka

Israel Masih Gempur Gaza, Lima Orang Tewas dan 30 Lainnya Terluka

Kementerian Kesehatan Gaza pada Senin melaporkan lima warga Palestina tewas dan 30 lainnya terluka akibat serangan Israel di Jalur Gaza dalam 24 jam terakhir. 
ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

AT diamankan pihak kepolisian setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa dan meminta klarifikasi guru tersebut pada hari Senin kemarin.
SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Pihak SMAN 1 Pamanukan dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar di wilayah tersebut harus bertindak lebih cepat sehingga masalah ini dapat dikanalisasi.
Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang-undang

Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang-undang

pihak yang terbukti menyebabkan karhutla dapat menghadapi jerat hukum dari sejumlah ketentuan sekaligus, tergantung hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Trending

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Pihak SMAN 1 Pamanukan dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar di wilayah tersebut harus bertindak lebih cepat sehingga masalah ini dapat dikanalisasi.
Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan satu unit mobil bermerek Mitsubishi atas nama sang legislator Vinna Ledy Anggraheni.
Total 2.961 Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Total 2.961 Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Akibat erupsi Gunung Anak Krakatau tersebut sebanyak tujuh bandara ditutup sementara sehingga tidak ada jadwal penerbangan. 
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

Upacara bendera tiba-tiba berubah menjadi unjuk rasa ratusan siswa yang menuntut klarifikasi oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang diduga telah melakukan pencabulan.
UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Satpam di Bawah Kewenangan Kapolri

UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Satpam di Bawah Kewenangan Kapolri

UU Polri tersebut digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT