News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris, 3 Pebulu Tangkis Indonesia Ini Dilarang Bermain Seumur Hidup oleh BWF

Skandal match fixing pernah mengguncang bulu tangkis Indonesia. 3 pebulu tangkis ini dihukum larangan seumur hidup oleh BWF. Simak daftar lengkapnya.
Selasa, 23 Juni 2026 - 11:27 WIB
Gelar 3000 Pertandingan, BWF Ubah Format dan Regulasi Turnamen Baru di 2027
Sumber :
  • Logo BWF

tvOnenews.com - Dunia bulu tangkis Indonesia pernah diguncang skandal besar yang meninggalkan noda dalam sejarah olahraga tepok bulu Tanah Air.

Di tengah reputasi Indonesia sebagai salah satu kekuatan utama bulu tangkis dunia, kabar tentang keterlibatan sejumlah atlet dalam praktik match-fixing atau pengaturan skor menjadi pukulan telak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pebulu tangkis Indonesia dalam kasus tersebut.

Dari jumlah itu, tiga nama menerima hukuman paling berat: larangan bermain seumur hidup dari seluruh aktivitas bulu tangkis.

Mereka adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.

Keputusan ini diumumkan BWF setelah investigasi panjang yang berawal dari laporan whistleblower.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pertandingan, taruhan, hingga upaya memengaruhi hasil laga demi keuntungan finansial.

BWF menegaskan, hukuman berlaku efektif sejak 18 Januari 2021, dan ketiganya dilarang terlibat dalam kegiatan apa pun yang berkaitan dengan bulu tangkis, baik sebagai pemain, pelatih, ofisial, maupun peran lain di lingkungan olahraga tersebut.

Tiga Pebulu Tangkis Indonesia yang Dihukum Seumur Hidup oleh BWF

1. Hendra Tandjaya

Nama pertama yang terseret paling dalam dalam skandal ini adalah Hendra Tandjaya. Berdasarkan hasil penyelidikan BWF, Hendra dinilai sebagai salah satu figur sentral dalam jaringan pengaturan skor yang melibatkan pemain Indonesia di turnamen level bawah internasional.

BWF menemukan Hendra terlibat dalam 10 pertandingan yang dimanipulasi.

Tak hanya itu, ia juga disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas taruhan di ajang resmi bulu tangkis.

Perannya yang sangat dominan membuat hukumannya menjadi yang paling berat: larangan seumur hidup dari dunia bulu tangkis.

2. Ivandi Danang

Nama berikutnya adalah Ivandi Danang. Dalam temuan BWF, Ivandi bukan hanya ikut terlibat dalam pengaturan pertandingan, tetapi juga disebut mendanai skema manipulasi skor yang melibatkan pemain lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ivandi terbukti berupaya memengaruhi hasil dua pertandingan, dan dari aktivitas tersebut ia diduga memperoleh keuntungan finansial.

Peran aktifnya dalam pendanaan praktik ilegal itu menjadi salah satu alasan BWF menjatuhkan sanksi paling keras, yakni larangan bermain seumur hidup.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fantastis! Ini 7 Pembalap F1 dengan Gaji Selangit Tahun 2026, Ada yang Tembus Rp 1 Triliun

Fantastis! Ini 7 Pembalap F1 dengan Gaji Selangit Tahun 2026, Ada yang Tembus Rp 1 Triliun

Deretan pembalap F1 dengan bayaran fantastis.. Siapa saja yang masuk daftar teratas dengan gaji tertinggi di musim terbaru? Simak selengkapnya.
Piala Dunia 2026: Puasnya Deschamps Usai Prancis Tumbangkan Irak 3-0 dan Pastikan Lolos 32 Besar

Piala Dunia 2026: Puasnya Deschamps Usai Prancis Tumbangkan Irak 3-0 dan Pastikan Lolos 32 Besar

Prancis kembali menunjukkan dominasinya di Piala Dunia 2026 dengan menang 3-0 atas Irak, Selasa (23/06/2026). Hasil itu memastikan Les Bleus loloa 32 besar.
Setelah Ruben Onsu Konsultasi ke KPAI, Sarwendah Kini Datangi Komnas Perempuan

Setelah Ruben Onsu Konsultasi ke KPAI, Sarwendah Kini Datangi Komnas Perempuan

Sehari setelah Ruben Onsu konsultasi ke KPAI, Sarwendah kini datangi Komnas Perempuan. Begini reaksi Sarwendah saat disapa awak media di lokasi.
Daftar 6 Negara yang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman Akhirnya Putus Kutukan, Norwegia Bikin Gebrakan

Daftar 6 Negara yang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman Akhirnya Putus Kutukan, Norwegia Bikin Gebrakan

Enam tim resmi lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai matchday kedua. Simak daftar lengkapnya.
Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2025

Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2025

Gubernur Khofifah sampaikan Nota Keuangan terkait Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Prabowo Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Tegaskan Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal karena Akses

Prabowo Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Tegaskan Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal karena Akses

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Indonesia melalui pelaksanaan Inpres Tahun 2025.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT