Achiruddin Hasibuan menyatakan akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada profesi k
Terdakwa mantan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minya
AKBP Achiruddin Hasibuan hanya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan Ken Admiral
Aditya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan di ruang Cakra 8 pada Kamis (31/8/20
Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan berkas tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (tahap II), dalam kasus dugaan penganiayaan
Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan kepada Ken Admiral. Terdakwa Aditya
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakuka
Timsus dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Bid Propam secara kroyokan membuktikan dugaan sederet tindak pidana lainnya yang dilakukan Achiruddin Hasibuan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.