Sebanyak 19 pelaku judi online (judol) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin (18/11).
Terdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Bareskrim Polri menyegel rumah Indra Kenz yang ingin diberikan kepada orangtuanya seharga Rp 5 miliar dan rumah mewah miliknya yang dibeli seharga Rp 30 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022)
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan menarik laporan polisi yang dilayangkan afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya. Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto yang memerintah penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.
Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.