Tim Intel Kodim 0713 Brebes, menangkap seorang pria pria bernama Didik Galuh Riyadi (43), warga Purworejo, Jawa Tengah yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang bertugas di Kopassus sebagai Guru Militer.
Dua Jenderal TNI mempertaruhkan jabatan dan membela Serda Ucok atas kasus penyerangan 4 tahanan di Lapas Cebongan sebagai buntut dari penyerangan yang dilakukanya hingga menewaskan anggota Kopassus, Serka Heru Santosa.
Serda Ucok, anggota Kopassus yang menjadi tersangka akibat menghabisi nyawa 4 tahanan di Lapas Cebongan bersama 11 rekannya dibela oleh dua orang Jenderal TNI, yakni Letjen TNI Purn. Agus Sutomo dan Mayjen TNI Purn. Hardiono Saroso
Kisah anggota Kopassus yang dipimpin Serda Ucok menyerang lapas Cebongan Sleman Yogyakarta dan membantai sejumlah preman hingga tewas menjadi sorotan dunia ...
Kasus penyerangan di Lapas Cebongan Yogyakarta oleh sejumlah anggota Kopassus yang dipimpin oleh Serda Ucok Tigor Simbolon, sempat menjadi perbincangan publik.
Sejumlah prajurit Kopassus yang tidak terima rekannya dibunuh membredel sejumlah preman di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Serangan yang dipimpin Serda Ucok
Enam orang anggota TNI yang tergabung dalam Tim Gabungan Satgas Yonif R 321/GT dilaporkan tewas dalam kontak tembak Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.