Aset Ptpn I Regional I Melalui Pt Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Kso Dengan Pt Ciputra Land
Terima Pengembalian Uang Korupsi Penjualan Aset Lahan PTPN I Rp113 Miliar, Kajatisu: Proses Hukum Terus Berjalan
Kepala Kejatisu Harli Siregar menjelaskan, berdasarkan ahli perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh data Kerugian akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui  PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dengan total Rp263.435.080.000.
Memuat Konten Berikutnya...