Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPU segera mengumumkan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus sebagai mantan terpidana koruptor.
Banyak bakal calon legislatif dari berbagai partai politik ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang berpotensi mengancam integritas dan kualitas perwakilan rakyat di dalam parlemen.
Ketentuan Pasal 247 Ayat (2) UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa bacaleg anggota DPR, DPRD provinsi, & DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan
KPU Kabupaten Banyuwangi mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai politik (parpol) pada Sabtu (13/5/2023) siang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem) pada Kamis (11/5/2023)
DPP Partai Gerindra sudah memutuskan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (13/5/2023) siang pekan ini.
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di DPRD Medan. Hingga hari ke delapan, sebanyak18 Partai Politik (Parpol) belum satupun yang mendaftar ke KPU Medan dari mula
Salah satu syarat mendaftar adalah kelengkapan berkas. KPU Kota Yogyakarta menyebut hingga kini beberapa parpol masih melengkapi berkas pendaftara caleg DPRD.
"Kurang lebih 100 lebih yang saya anggap punya potensi untuk terus berjuang dalam politik," kata Wiranto dalam kunjungannya di Kantor DPP PPP, Senin (1/5/2023)
Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka