Buya Yahya menjelaskan hukum tentang pelaksanaan dam haji yang disembelih di Indonesia maupun di luar Tanah Suci yang berorientasi dari beberapa mazhab ulama.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah tidak akan mencabut surat edaran terkait opsi pelaksanaan dam haji di dalam negeri.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam haji tamattu') wajib dilaksanakan di Tanah Haram atau di sekitar Mina dan Makkah.
Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nasaruddin Umar mengatakan terkait lokasi menyembelih hewan Dam tergantung pada keputusan jemaah haji 2025 apakah di Tanah Suci atau Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) sedang merumuskan dasar hukum syariat (Ilat) agar proses penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji Indonesia dapat dilakukan di Tanah Air.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengeluarkan edaran yang melarang untuk calon jemaah haji 2025 agar tidak melakukan penyembelihan di RPH Kota Makkah.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penyembelihan hewan Dam jamaah haji dilakukan di Tanah Air.
Aturan baru pelaksanaan dam atau kompensasi yang wajib dibayar jemaah haji atau umrah jika melanggar ketentuan ibadah dengan menyembelih hewan ternak berupa kambing, dapat dilakukan di negara asal jadi bahan pembahasan Malaysia dan Indonesia.Â
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berharap organisasi keagamaan Islam di Indonesia melahirkan fatwa-fatwa yang revolusioner terkait pengelolaan Dam jamaah haji.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis mengatakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) membahas tiga hukum dam haji.
Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak meminta saran PWNU Jatim hingga mendapatkan fatwa dari NU perihal pemotongan dam dan Revisi UU Haji Nomor 8/2019.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berbicara kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mewakili keinginan pemerintah adanya potongan Dam.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Lisa Mariana bereaksi keras karena namanya kembali dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.