Diduga Gunakan Izin Investor Untuk Investasi Fiktif
Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WN Korea Selatan, Diduga Gunakan Izin Investor untuk Investasi Fiktif
Ketiga WNA tersebut berinisial SK, GC, dan LNY. Mereka dideportasi pada Rabu (4/3/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 menuju Korea Selatan.
Memuat Konten Berikutnya...