Prabowo tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.31 WIB untuk menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Industri perbankan nasional masih memiliki ruang yang solid untuk menopang pertumbuhan kredit ke depan dengan kondisi likuiditas dan permodalan yang kuat dan memadai.
Melaui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto merevisi RKP 2025, satu di antaranya pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ini.
DPR bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Plt Kepala BPS sepakat untuk menetapkan berbagai asumsi dasar ekonomi makro APBN 2025.
Perkuat ekonomi masyarakat mikro, KPW BI Jatimberkolaborasi dengan media seJatim untuk bersama-sama mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi makro Jatim
Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kompak membeberkan kondisi ekonomi global yang tidak pasti hingga 2025 karena beberapa faktor.
Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, pengelolaan utang pada tahun anggaran 2025 saat pemerintahan Prabowo-Gibran perlu disikapi jeli dan penuh perhitungan.
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pusat Statistik (BPS) membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan secara rinci mitigasi Pemerintah Indonesia di tengah kondisi ekonomi Indonesia di tengah gejolak geopolitik.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.