Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebocoran subsidi gas LPG 3 Kg yang dinikmati kalangan mampu dan industri. Pemerintah siapkan evaluasi skema subsidi.
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon mulai 2026.
Pertamina menawarkan gratis ongkir untuk pembelian Bright Gas 5,5 kg & 12 kg via MyPertamina, website, serta PDS 135, berlaku 26 Maret hingga 7 April 2025.
Harga LPG subsidi 3 kg Rp21.000/tabung, Bright Gas 5,5 kg Rp90.000, 12 kg Rp192.000. Penyelewengan LPG capai Rp650 juta/bulan kini pengawasan terusdiperketat.
PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar terkait produk LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas) yang menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul dilarangnya penjualan gas melon di pengecer.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda DIY, Tri Saktiyana menyampaikan, penyesuaian HET gas LPG 3 kg sesuai SK Gubernur DIY sejak 10 Desember 2024.
Pertamina Jatimbalinus memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji mematuhi SOP dan seluruh peralatan pengisian telah dicek dengan hasil timbangan akurat
Sebagian warga Nganjuk mulai merasakan kelangkaan gas subsidi tiga kilogram. Sejak awal tiga pekan, distribusi gas melon di beberapa desa mulai terganggu.
Terhitung 1 Januari 2024 pemerintah mewajibkan pembeli gas LPG 3 Kg menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sudah empat hari berjalan masyarakat pemakai gas sub
Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garda Satu, Solihin Pure melakukan pertemuan silaturahmi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di sela peresmian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran daerah dengan memberikan THR atau dana hibah kepada instansi vertikal.