Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati
- Youtube FHI Multimedia
tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengurus Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik.
Sejumlah fakta terungkap setelah kuasa hukum korban membeberkan bukti-bukti yang disebut telah dikantongi untuk menguatkan laporan para santriwati korban.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat tersangka, Kiai Ashari, dalam kasus tersebut.
Bukti yang dikantongi mulai dari hasil visum hingga pemeriksaan psikolog terhadap korban.
- YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Selain itu, tim kuasa hukum juga memiliki percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Menurut Ali, bukti percakapan digital menjadi salah satu hal penting dalam pengungkapan kasus itu.
Ia mengungkapkan adanya isi pesan yang dikirim oleh Ashari kepada korban.
“Barang bukti sudah cukup. Visum sudah ada, scan dari WA korban yang lain juga ada,” ujar Ali Yusron, dikutip dari tayangan YouTube Denny Sumargo.
Ali kemudian membeberkan salah satu isi percakapan yang disebut disampaikan tersangka kepada korban.
“Temani bapak tidur, kalau nggak mau nanti saya ganti yang lain dan saya pulangkan,” lanjutnya, menirukan percakapan.
- Kolase tvOnenews.com / Youtube FHI Multimedia / X @neVerAl0nely___
Selain percakapan WhatsApp, pihak korban juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis sebagai bagian dari alat bukti pendukung dalam proses hukum yang berjalan.
“Visum dari keterangan dokter dan psikolog, saksi ahli,” katanya.
Dalam keterangannya, Ali Yusron juga berharap hukuman terhadap pelaku dapat diperberat.
Ia menilai kasus tersebut memiliki dampak besar terhadap para korban, terlebih dugaan korban disebut lebih dari satu orang.
“Menurut keterangan (korban) harusnya harus ditambahkan pasal. Harus ada hukumannya 1/3 lebih besar karena melakukan ke lebih dari satu orang,” kata Ali.
Ia bahkan menilai hukuman penjara saja dianggap belum cukup untuk memberikan efek jera dalam kasus tersebut.
“Jangan 12 tahun dong atau 15 tahun. Kalau di negara kita harusnya hukuman mati. Makanya kita harus mendorong DPR beserta Komisi III DPR itu harus mendorong,” tambahnya.
Load more