Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi 4,4 magnitudo dirasakan di wilayah Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 09.31 WITA.
Gempa bumi magnitudo 4.0 mengguncang Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 23.40 WIB kedalaman 39 kilometer.
Gempa bumi dengan kekuatan 7,1 magnitudo terjadi di laut Jawa tepatnya di utara Lombok, Nusa Tenggara Barat pada pukul 02.55 WIB dan terasa hingga ke Pulau Bali
Gempa berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang selatan Bali. Gempa ini juga dirasakan hingga Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). BMKG menyebutkan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami.
Isak tangis keluarga sambut kedatangan jenazah korban gempa Turki asal Lombok Barat tiba di rumah duka di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis
Jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban Gempa Turki, Irma Lestari akan tiba pada kamis siang, 23 Februari 2023. Jenazah Irma Lestari dipulangkan bersamaan
Jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban Gempa Turki Irma Lestari akan tiba pada Kamis (23/2/2023) siang. dipulangkan bersamaan dengan jenazah Nyoman Supini.
Dua warga negara Indonesia (WNI) yang hilang di Turki akibat gempa bumi akhirnya ditemukan. Salah satunya warga Desa Perampuan, Lombok Barat Nusa Tenggara Barat
Pencabutan proyek instalasi air bersih dengan nilai Rp1,7 miliar ini, dilakukan lantaran PMI NTB tidak mau membayar hasil pekerjaaan mereka yang telah rampung.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Langkah agresif Persib di bursa transfer musim panas tak hanya untungkan klub. Kebijakan itu juga bawa angin segar bagi Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.