Kisruh kasus asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus bukan berarti menyebabkan semua anggota KPU diganti, karena..
DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus pencopotan Hasyim Asyâari dari Ketua KPU. Hasyim terbukti melanggar kode etik lantaran terbukti melakukan tindakan asusila.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti pemecatan Hasyim Asyâari dari Anggota dan Ketua KPU RI. Menurutnya pemecatan itu sangat memilukan dan memalukan
Guspardi Gaus menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) dengan minta persetujuan tertulis kepada Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tegas menegur KPU dan Bawaslu yang terkesan tidak serius dalam rapat anggaran diselenggarakan pada Senin (10/9/2024).
Anggota Komsi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkap pihaknya dan KPU RI segera membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia cagub-cawagub.
Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin lalu adalah revisi UU Pemilu karena dianggap belum sempurna.
Anggota DPR Komisi II dari PAN, Guspardi Gaus tak setuju dengan pernyataan Ganjar soal mendorong penggunaan hak angket DPR untuk dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku lega mendengar kabar Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara