Seorang pria paruh baya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim bersama Unit PPA Polres Lampung Timur karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku berinisial MY (50), warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik ditangkap polisi pada Kamis (9/2/2023) ketika hendak kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di dalam bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Jangan lewatkan keutamaan bulan Sya'ban yang sering terlupakan, kesempatan emas agar nama disebut di hadapan Allah SWT, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.