Hukum Sedekah Belum Melunasi Utang
Sedekah setelah Dapat Rezeki Nomplok tapi Masih Belum Melunasi Utang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Orang yang baru mendapatkan banyak rezeki ingin sedekah adalah tujuan mulia. Namun hukum sedekah menjadi haram jika belum melunasi utang setelah jatuh tempo.
Memuat Konten Berikutnya...