Kasus pembunuhan yang menewaskan sosok Mirna Salihin sempat mencuat kembali dan jadi perbincangan hangat setelah muncul film dokumenter tentang kasus tersebut.
Jeng Nimas mencoba meramal nasib Jessica Wongso usai bebas bersyarat, menurutnya kehidupan Jessica tidak mudah dan akan mengalami hal-hal seperti ini...
Baru delapan tahun menjalani masa hukuman, Jessica Wongso sudah dibebaskan bersyarat. Lantas apa alasan di balik pembebasan ini? Simak selengkapnya di sini ...-
Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
Jessica Kumala Wongso mengungkap hal terberat selama menjalani masa hukuman 8 setengah tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur yang bebas pada hari ini.
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso akui sudah tidak ada kebencian di dalam hatinya setelah dirinya bebas dari penjara.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia menyampaikan pesan kepada..
Kebahagiaan terpancar dari wajah Jessica Wongso setelah dinyatakan bebas bersyarat. Ia pun memberikan sedikit pesan ke keluarga Mirna Salihin. Seperti apa?
Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat dari Kemenkumham setelah -
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK)..
Terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso hari ini, Minggu (18/8/2024) resmi dinyatakan bebas bersyarat. Ia pun mengatakan ucapan terimakasih saat..
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.