Rumah Sakit Polri Kramat Jati memastikan kerangka bocah yang ditemukan di Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan Alvaro Kiano Nugroho (6).
Tim gabungan menemukan lima sampel tulang, usai menyisir TKP penemuan kerangka Alvaro Kiano (6) di sekitar kawasan Kali Cilalay, Tenjo, Bogor, Rabu (26/11/2025)
Upaya pencarian potongan kerangka yang diduga milik Alvaro Kiano (6) kembali dilakukan aparat gabungan di kawasan Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (26/11/2025).
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi mengapa Alex Iskandar (AI), ayah tiri Alvaro Kiano, ditinggalkan sendirian di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditemukan tewas diduga bunuh diri.
Nenek Alvaro Kiano Nugroho, Sayem (53) menceritakan awal mula keluarga mendapatkan kabar bahwa cucunya yang hilang sejak Maret 2025, ditemukan meninggal dunia tinggal kerangka di sekitar kawasan Kali Cilalay
Polisi ungkap fakta baru di balik hilangnya bocah bernama Alvaro Kiano (6) sejak Maret 2025, yang ditemukan tinggal kerangka di sekitar Kali Cilalay, Tenjo, Bogor
Timnas Maroko membuat kejutan pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Singa Atlas menahan Brasil dengan skor 1-1 di Stadion MetLife, Minggu (14/6/2026).
Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya.
Timnas Qatar memulai perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil membanggakan. Mereka sukses menahan Swiss 1-1 pada laga perdana Grup B, Sabtu (13/06/2026).
Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.