Usai KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan Pasangan Khofifah-Emil meraih suara terbanyak dalam proses rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, tim pemenangan provinsi Khofifah-Emil langsung bertemu dengan partai pendukung di salah satu hotel di Surabaya
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mendapat penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menyupayakan 4 Provinsi yang belum melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional akan selesai pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
KPU masih melakukan proses rekapitulasi suara di sejumlah daerah, beberapa di antaranya Papua dan Papua Pegunungan. KPU mengupayakan untuk selesai malam ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini kembali melanjutkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk tingkat nasional untuk empat provinsi.
KPU akan segera merampungkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Hari ini, KPU mulai memproses sisa lima provinsi terakhir sebelum menyelesaikan penghitungan
Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU di 31 provinsi, pasangan calon Prabowo-Gibran menguasai perolehan suara, termasuk daerah yang dikuasai PDIP.
KPU telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara di 31 provinsi. Sejauh ini pasangan Prabowo-Gibran masih menguasai keseluruhan suara di provinsi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara