Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap
Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Kebakaran Landa Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat
Sebuah kebakaran terjadi di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Minggu (18/12/2022) malam
Memuat Konten Berikutnya...