Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap
- Daud
Pematangsiantar, tvOnenews.com — Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut disampaikan Okto seusai mengikuti agenda aanmaning atau teguran terhadap pihak yang kalah dalam perkara perdata di PN Pematangsiantar, Rabu(30/9/2026).
“Atas putusan tersebut, kami selaku pemohon meminta Pengadilan Negeri Pematangsiantar melanjutkan proses eksekusi terhadap tiga objek sengketa,” ujar Okto.
Menurut dia, permohonan eksekusi diajukan setelah Putusan MA Nomor 2436 K/PDT/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam agenda aanmaning tersebut, tim kuasa hukum pemohon hadir dan mengikuti proses yang dilaksanakan melalui panitera serta juru sita PN Pematangsiantar. Sementara itu, pihak termohon disebut tidak hadir.
“Kami memandang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Okto.
Perkara Berawal dari Sengketa Tiga Objek
Putusan MA Nomor 2436 K/PDT/2026 sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 634/PDT/2025/PT MDN tertanggal 12 November 2025, yang juga memperbaiki Putusan PN Pematangsiantar Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Pms tertanggal 14 Agustus 2025.
Dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan enam pihak, yakni Tan Moei Tioe, Nony Lee, Lita Lee, Henny Lee, Meny, dan Jony Lee.
MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan putusan sebelumnya, yakni Putusan MA Nomor 1116 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 436/Pdt/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 juncto Putusan PN Pematangsiantar Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pms tertanggal 6 Juni 2023.
Rangkaian putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tiga Objek Sengketa
Dalam putusannya, MA menyatakan telah terjadi proses Akta Jual Beli dari para tergugat kepada penggugat berkaitan dengan hak kepemilikan atas tiga sertifikat.
Ketiga objek tersebut yakni:
* SHM Nomor 303/Dwikora atas nama Moei Tioe, berlokasi di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
* SHM Nomor 304/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang juga berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
* SHGB Nomor 96/Kebun Sayur atas nama Hermawanto (alm), berlokasi di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Load more