Meminta Pengadilan Negeri Pn Pematangsiantar Menindaklanjuti Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Tiga Objek Sengketa Setelah Putusan Mahkamah Agung Ma Republik Indonesia Nomor 2436 Kpdt2026 Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap
Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Memuat Konten Berikutnya...