Bahlil menjalin komunikasi dengan PP Muhammadiyah untuk membahas konsesi tambang yang akan diberikan setelah sebelumnya dengan Nahdlatul Ulama (NU) tuntas.
Menter ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait wacana memperian izin pengelolaan tambang untuk pondok pesantren.
Ketua Umum Ormas Islam Ahlulbait Indonesia (ABI) Habib Zahir Yahya menyampaikan tentang pembangunan peradaban harus menjadi tugas utama bagi ormas keagamaan.
Menteri Bahlil menyatakan bahwa IUPK yang akan diberikan untuk  Muhammadiyah adalah lokasi tambang batu bara terbaik yang tak kalah bagus dari jatah milik NU.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan keputusannya terima tawaran konsesi tambang dari pemerintah. Keputusan ini menyusul NU telah menerima lebih awal.
Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya menyoroti pertemuan lima tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) dengan Presiden Israel Isaac Herzog hingga keputusan PBNU.
Ustaz Adi Hidayat mengecam lima pemuda Nahdlatul Ulama (NU) bertemu Presiden Israel, Isaac Herzog tidak mencerminkan kebijaksanaan sebagai tokoh di dalam ormas.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia bisa menjadi semacam balas budi negara terhadap ormas keagamaan.
Â
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria menegaskan, badan usaha milik ormas keagamaan yang mengelola tambang dikenakan kewajiban.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.