Bahas Konsesi Tambang dengan PP Muhammadiyah, Bahlil: Saya Sebagai Pemuda Islam Boleh, dong!
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja menggelar pertemuan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk membahas perkembangan izin usaha pertambangan (IUP) bagi badan usaha yang dikelola oleh organisasi masyarakat keagamaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, implementasi kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang yang diatur dalam regulasi baru mengenai pertambangan mineral dan batu bara, sedang ditindalanjuti serius.
Pertemuan dengan Muhammadiyah juga menjadi upaya Bahlil untuk menjalin komunikasi dengan Muhammadiyah setelah sebelumnya dengan Nahdlatul Ulama (NU) tuntas.
“Iya, sedikit (bahas IUP tambang),” ujar Bahlil seusai menghadiri acara Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
- Muhammadiyah
Bahlil menambahkan, izin usaha pertambangan untuk NU sudah diberikan, sementara untuk Muhammadiyah masih dalam tahap pemrosesan.
Bahlil menegaskan, pertemuan tersebut juga dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi. Ia membuka diri untuk menjalin komunikasi serupa dengan berbagai organisasi masyarakat keagamaan lainnya.
“Kalau NU kan sudah, Muhammadiyah masih dalam proses,” ucap Menteri ESDM.
“Saya kan sebagai pemuda Islam kan boleh dong silaturahmi sama NU, sama Muhammadiyah, sama yang lain-lain juga lah,” lanjut Bahlil.
Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mendapatkan lahan tambang yang akan dikelola berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Regulasi baru tersebut, khususnya Pasal 83A, memberikan kesempatan bagi organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Lahan yang dapat diberikan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau berasal dari bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan enam WIUPK dari lahan eks PKP2B, yakni milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Dari keenam wilayah tersebut, NU telah memperoleh izin untuk mengelola bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Load more