Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
DKI Jakarta Berikan Insentif PBJT 20 Persen bagi Sektor Restoran dan Perhotelan
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.
Memuat Konten Berikutnya...