Pasal Penghinaan Pemerintah
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya
Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
Wamenkumham Sebut Penghinaan dan Kritik Berbeda di RKUHP
Dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan ada kesalahan interpretasi mengenai penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara saat menerapkan pasal di RKUHP.
Memuat Konten Berikutnya...