Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinilai sudah tepat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai Denny Indrayana tidak perlu bertanggung jawab atas ucapannya terkait dugaan putusan MK soal sistem pemilu
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan MK yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari terbuka jadi sistem proporsional tertutup.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah resmi tolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Indonesia terapkan sistem proporsional terbuka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan menghadiri secara daring sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) esok.
Jelang pengumumam Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan sistem pemilu proporsional tertutup dengan perkara nomor No. 114/PUU-XX/2022 terus disorot banyak pihak.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengahapus cuitnya soal mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Hal tersebut mendapat sorotan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman angkat bicara soal Pakar Hukum dan Tata Negara, Denny Indrayana yang membocorkan hasil putusan Sistem Pemilu 2024.
Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.