Pihak Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid ataupun surat suara dalam edaran. Begini penjelasannya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar penggunaan pengeras suara masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun shalat
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akhirnya menanggapi perihal penggunaan pengeras suara di masjid.
Kementerian Agama (Kemenag) telah keluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Termasuk penggunaan pengeras suara
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menilai baik peraturan pengeras suara masjid. Menurutnya, DMI sudah terapkan aturan serupa sejak lama di masjid di bawah naungannya.
Senator asal Aceh, H. Sudirman meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola.
Minneapolis bakal mengizinkan azan 5 waktu melalui pengeras suara. Minneapolis menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan azan.
"Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamat, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antara satu masjid dengan masjid lainnya," kata Jusuf Kalla.
Kemenag bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membenahi akustik pengeras suara di masjid dan mushala sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan bahwa pengeras suara mesti diatur demi menciptakan kesyahduan saat menggelar pengajian atau syiar keagamaan di masjid/mushala.
Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH).
Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
Pasca gempa magnitude 7,7 di NTT, Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan status potensi tsunami dua di sejumlah wilayah pesisir di NTT.