Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan bahwa objek sengketa tanah seluas 10 hektar yang berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah sah milik ahli waris Brata Ruswanda.
Ahli waris tanah seluas 10 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat menduga adanya campur tangan kepala daerah berupa intervensi proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Timnas Indonesia kembali menjadi bahan pembicaraan internasional setelah kemenangan dramatis 2-1 atas Honduras di Piala Dunia U-17 2025. Media Vietnam heran...
Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa (11/11/2025).