GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Pangkalan Bun Putuskan Objek Lahan Milik Ahli Waris

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan bahwa objek sengketa tanah seluas 10 hektar yang berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah sah milik ahli waris Brata Ruswanda.
Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:16 WIB
ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik/burdun

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan bahwa objek sengketa tanah seluas 10 hektar yang berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah sah milik ahli waris Brata Ruswanda.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun mengabulkan seluruh gugatan ahli waris karena menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dalam salinan putusannya, PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poltak Silitonga, mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi PN Pangkalan Bun yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun hingga akhirnya berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil.

“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menunjukkan bahwa dengan adanya putusan ini, walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur, tapi Majelis Hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum yang ada pada saat persidangan dan tidak mau dipengaruhi oleh kekuatan apapun,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Poltak menyampaikan, seluruh bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik Brata Ruswanda yang kini harus diberikan kepada ahli warisnya.

“Dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat dengan hanya mencantumkan fotocopy SK Gubernur tahun 1974 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” ujarnya.

Di sisi lain, Poltak justru sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati Kobar yang arogan dan tidak menghargai putusan PN Pangkalan Bun.

“Kalaupun tidak puas dengan putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini, ya silakan ambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi, jangan malah jadi mengatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang jelas, Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Bahkan saya siap jika dipanggil oleh DPRD untuk RDP. Silakan panggil kami supaya saya jelaskan semuanya terkait persoalan ini, silakan juga panggil bupati, panggil pengacaranya, panggil semua, panggil saksi-saksi juga sekalian, kami akan buktikan, kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Curah hujan tinggi yang mengguyur kawasan Pegunungan Muria, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak Selasa (11/2/2026) pagi hingga siang, menyebabkan Kali Simo meluap dan merendam Jalur Pantura Pati–Rembang.
ART Sara Robert Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kurir Paket, Sambil Menangis Ia Telpon Minta Pertolongan

ART Sara Robert Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kurir Paket, Sambil Menangis Ia Telpon Minta Pertolongan

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan pengalaman pahit dialami Asisten Rumah Tangganya (ART) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket.
Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) betina bernama Ratna berusia kurang lebih 50 tahun mati saat jalani perawatan medis intensif di Rahmat Zoo & Park.
Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Meski kalah 0-3 dari Ratchaburi di leg pertama ACL 2, Persib masih punya peluang lolos. Ini hitung-hitungan lengkap dan skenario comeback dramatis di leg kedua.
Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona dipastikan tampil pincang saat menghadapi Atletico Madrid pada leg pertama semifinal Copa del Rey 2025/2026.
Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Media Talk 2026 kali ini, menegaskan komitmen BSKDN dalam menjembatani proses perumusan kebijakan dengan kebutuhan publik.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT