Pakar psikologi forensik Reza Indragiri membantah semua hasil tes psikologi Pegi Setiawan yang sempat terungkap dalam sidang praperadilan. Menurutnya Pegi itu..
Kini publik mempertanyakan kebenaran keterangan para saksi juga menyoroti sosok Iptu Rudiana atau ayah Eky setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka
Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus disorot publik dalam langkah perkembangannya.
Ternyata di putusan sidang praperadilan, Pegi Setiawan tidak disebutkan mendapatkan ganti rugi. Pihak kuasa hukum pun buka suara dan sebut akan lakukan hal ini.
tim psikolog terkejut dengan ulah Polda Jabar membocorkan hasil tes di praperadilan kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan Cianjur ketua Moonraker mengambil tes DNA
Publik terus menyoroti misteri pengungkapan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon usai Pegi Setiawan tak lagi jadi tersangka.
Pegi Setiawan dinyatakan bukan tersangka kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat usai menang pada sidang praperadilan.
Mencuat di media massa, soal Iptu Rudiana hilang dari peredaran paca-keputusan bebasnya Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Eky dan Vina di sidang Praperadilan.
Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kembali ke keluarganya. Sang ibu bercerita ternyata anaknya pernah menjadi...
Polda Jabar ternyata sudah sempat minta maaf kepada korban salah tangkap kasus Vina, Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya sesaat setelah sidang praperadilan.
Dedi Mulyadi merapat pada Pegi Setiawan Cianjur usai Pegi Cirebon bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Polda Jabar akui kesalahannya dan minta maaf
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.