News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata di Putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Dapat Ganti Rugi, Kuasa Hukum Janji akan Tempuh Langkah Ini

Ternyata di putusan sidang praperadilan, Pegi Setiawan tidak disebutkan mendapatkan ganti rugi. Pihak kuasa hukum pun buka suara dan sebut akan lakukan hal ini.
Rabu, 17 Juli 2024 - 08:46 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Meski sudah bebas, ternyata di putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan buka suara untuk menjawab hal ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap dan dipenjara sebagai tersangka kasus Vina selama 49 hari di Polda Jabar.

Padahal, sehari-hari Pegi Setiawan bekerja sebagai kuli bangunan yang menopang kehidupan keluarganya.

Sudah jelas, selama 49 hari Pegi Setiawan tidak bisa membiayai keluarganya karena harus ditahan sebagai tersangka kasus Vina.

Kini, setelah penetapan status tersangka kasus Vina dinilai tidak sesuai prosedur, kubu Pegi Setiawan berencana mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan ada dua ganti rugi yang mestinya diminta yakni dari segi materil dan immateril.

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, ganti rugi kan maksimal 100 juta untuk materil," kata Sugianti, diwawancarai tvOne, dikutip Rabu (17/7/2024).

Sementara untuk ganti rugi immateril berkaitan dengan rasa malu dan pemulihan nama baik.

Sugianti mengatakan, dari pihak kuasa hukum merasa perlu ada tuntutan ganti rugi immateril.

"Karena Pegi saat itu mendapatkan intimidasi dan kerugian pun Pegi selama 49 hari tidak bekerja, seharusnya dia memenuhi kebutuhan keluarganya," kata dia.

Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa tindakan salah tangkap harus mendapatkan konsekuensi berat.

Pihaknya ingin agar Polda Jabar ke depannya lebih berhati-hati dalam menangkap orang yang diduga melakukan kejahatan.

"Biar Polda Jabar itu tahu bahwa tindakan salah tangkap itu akan menimbulkan kerugian bagi klien kami," kata dia.

Meski demikian, soal ganti rugi immateril akan dibicarakan lagi dengan pihak keluarga kliennya.

Sugianti juga menyebut, meski menilai perlu meminta ganti rugi immateril, namun dirinya taka akan memaksa keluarga Pegi untuk menuntut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau keluarga siap mengajuakn ganti rugi, kita siap mendampingi. Tim kuasa hukum masih membicarakan itu karena kita belum koordinasi dengan keluarga," kata dia lagi.

Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap sebagai tersangka kasus Vina dan disebut sebagai Pegi alias Perong.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: Potret Bentrokan Aparat dan Massa Simpatisan saat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Lensa Berbicara: Potret Bentrokan Aparat dan Massa Simpatisan saat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan dari tangan PT Indobuildco mendapat perlawanan dari simpatisan. Bentrokan antara massa pendukung dan aparat pengamanan tak terhindarkan.
Legenda Tinju Floyd Mayweather Jr Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Kasus Penipuan dan Pencurian

Legenda Tinju Floyd Mayweather Jr Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Kasus Penipuan dan Pencurian

Legenda tinju, Floyd Mayweather terancam mendapatkan hukuman berat yakni 20 tahun penjara usai didakwa kasus penipuan dan pencurian sebuah jam tangan mewah.
Cristiano Ronaldo Egois

Cristiano Ronaldo Egois

Perjalanan Timnas Portugal di Piala Dunia 2026 tidak dimulai sesuai harapan karena mereka bermain imbang 1-1 dengan Republik Demokratik atau RD Kongo. Andalan Portugal, Cristiano Ronaldo, tampak frustrasi di beberapa kesempatan lantaran gagal mencetak gol.
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi MBG Usai Kejagung Tetapkan Dadan Cs Tersangka

KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi MBG Usai Kejagung Tetapkan Dadan Cs Tersangka

KPK menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka.
Ribuan Mahasiswa Demo di Grahadi Surabaya, Tuntut Evaluasi MBG dan Turunkan Harga BBM

Ribuan Mahasiswa Demo di Grahadi Surabaya, Tuntut Evaluasi MBG dan Turunkan Harga BBM

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/6).
29 Anggota Polri-TNI Alami Luka-Luka Akibat Massa Ricuh saat Proses Eksekusi Hotel Sultan

29 Anggota Polri-TNI Alami Luka-Luka Akibat Massa Ricuh saat Proses Eksekusi Hotel Sultan

Sebanyak 29 anggota Polri hingga TNI mengalami luka-luka akibat massa yang ricuh saat proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Aksi ricuh simpatisan sempat mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral