Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan Aceh berstatus tanggap darurat bencana menyusul bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor yang terja
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyampaikan solusi untuk mencegah adanya praktik pertambangan minyak ilegal yang menyalahi hukum dan prosedur.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas dan merumuskan rancangan qanun (peraturan daerah) terkait rencana induk penerapan syariat Islam.
Pasangan suami istri bernisial IA (30) dan SR (33) di Kabupaten Aceh Barat divonis hukuman cambuk sebanyak 53 kali di depan umum. Seharusnya, pasutri itu dihuk
Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Muhammad Redha Valevi, meminta kepada seluruh masyarakat Aceh agar berpartisipasi dalam mengawal peradilan bersih dan pene
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk tim kajian dan riset untuk rencana revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
KIP Aceh Barat Daya menguji baca Al-Qur'an dilakukan terhadap 483 Bacaleg di Aceh Barat Daya. Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an akan didiskualifikasi.
Pemerintah Aceh (Pemda) dan DPR Aceh berncana untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional ke Aceh.
Kisruh lumpuhnya sistim Bank Syariah Indonesia (BSI) di seluruh Indonesia, sangat berdampak pada perekonian warga khususnga Aceh, sebab warga aceh adalah nasaba
Diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), seorang sopir bus sekolah bernisial EF (33) dibekuk Satuan Reserse dan Krimina
Dihukum cambuk sebanyak 100 kali seorang wanita bernisial ER terpidana Qanun Aceh jatuh pingsan, di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Meulaboh, Aceh
SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.