GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Qanun Jinayat

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah
Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:44 WIB
Algojo mengeksekusi cambuk terpidana qanun jinayat di Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (26/8/2025).

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Sari Bustanussalatin Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, serta diawasi hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Banda Aceh," katanya.

Adapun para terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Feri Munandar, Nurhasanah, Samsir Alga, dan Khaira Husrina.

Keempatnya dipidana dalam perkara zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya, terpidana Qori Husni dam Rabiul Akmal dihukum cambuk dalam perkara liwath atau berhubungan sama sejenis. Keduanya dihukum masing-masing 80 kali cambuk karena melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, terpidana Yusrizal dengan hukuman delapan kali cambuk dan Putri Balqis dihukum enam kali cambuk. Keduanya dihukum bersalah dalam perkara khalwat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Serta M Adji Akbar dengan hukuman 10 kali cambuk dan Surya Darma dihukum 19 kali cambuk dalam perkara maisir atau perjudian. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. (Ant/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasto Soal Parpol Lain Sibuk Persiapan Pilpres 2029: Fokus Selesaikan Masalah Rakyat

Hasto Soal Parpol Lain Sibuk Persiapan Pilpres 2029: Fokus Selesaikan Masalah Rakyat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa partainya belum membahas terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2029.
Sodorkan Kontrak Baru untuk Marco Bezzecchi, Aprilia Yakin Bisa Kurangi Beban Murid Valentino Rossi Hadapi MotoGP 2026

Sodorkan Kontrak Baru untuk Marco Bezzecchi, Aprilia Yakin Bisa Kurangi Beban Murid Valentino Rossi Hadapi MotoGP 2026

Aprilia resmi mengikat Marco Bezzecchi dengan kontrak multi-tahun baru di tengah panasnya bursa transfer pembalap jelang MotoGP 2027.
Habis Ratas di Istana, Mentan Amran Klaim Stok Pangan Jelang Ramadan Aman

Habis Ratas di Istana, Mentan Amran Klaim Stok Pangan Jelang Ramadan Aman

Pemerintah memastikan ketersediaan pangan nasional dalam kondisi aman menjelang bulan suci Ramadan 2026.
Jadi yang Terakhir Luncurkan Tim untuk F1 2026, Bos Baru Aston Martin Sadar Mereka Jauh Tertinggal Dalam Urusan...

Jadi yang Terakhir Luncurkan Tim untuk F1 2026, Bos Baru Aston Martin Sadar Mereka Jauh Tertinggal Dalam Urusan...

Aston Martin menjadi tim terakhir yang meluncurkan tim mereka sekaligus memamerkan livery untuk gelaran F1 2026 mendatang.
Dari Dulu Megawati Hangestri Tak Peduli Hujatan, Akui Tak Suka Diatur dan Tak Semua Orang Tahu Ini

Dari Dulu Megawati Hangestri Tak Peduli Hujatan, Akui Tak Suka Diatur dan Tak Semua Orang Tahu Ini

Megawati Hangestri kembali meramaikan Proliga 2026 bersama Jakarta Pertamina Energi (JPE), Megatron sempat mengakui bahwa dirinya memiliki sifat tak suka diatur
Federico Barba Jadi Kapten Hingga Layvin Kurzawa di Bangku Cadangan, Ini Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Vs Ratchaburi FC

Federico Barba Jadi Kapten Hingga Layvin Kurzawa di Bangku Cadangan, Ini Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Vs Ratchaburi FC

Federico Barba akan memimpin Persib Bandung dalam lawatannya melawan Ratchaburi FC di Stadion Ratchaburi, Rabu (11/2/2026) pukul 19.15 WIB. 

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT