Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan Aceh berstatus tanggap darurat bencana menyusul bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor yang terja
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyampaikan solusi untuk mencegah adanya praktik pertambangan minyak ilegal yang menyalahi hukum dan prosedur.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas dan merumuskan rancangan qanun (peraturan daerah) terkait rencana induk penerapan syariat Islam.
Pasangan suami istri bernisial IA (30) dan SR (33) di Kabupaten Aceh Barat divonis hukuman cambuk sebanyak 53 kali di depan umum. Seharusnya, pasutri itu dihuk
Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Muhammad Redha Valevi, meminta kepada seluruh masyarakat Aceh agar berpartisipasi dalam mengawal peradilan bersih dan pene
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk tim kajian dan riset untuk rencana revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
KIP Aceh Barat Daya menguji baca Al-Qur'an dilakukan terhadap 483 Bacaleg di Aceh Barat Daya. Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an akan didiskualifikasi.
Pemerintah Aceh (Pemda) dan DPR Aceh berncana untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional ke Aceh.
Kisruh lumpuhnya sistim Bank Syariah Indonesia (BSI) di seluruh Indonesia, sangat berdampak pada perekonian warga khususnga Aceh, sebab warga aceh adalah nasaba
Diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), seorang sopir bus sekolah bernisial EF (33) dibekuk Satuan Reserse dan Krimina
Dihukum cambuk sebanyak 100 kali seorang wanita bernisial ER terpidana Qanun Aceh jatuh pingsan, di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Meulaboh, Aceh
Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17.
Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni