Anak jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Boru Pasaribu, mengadukan kasus pembunuhan yang menewaskan keluarganya ke Komisi XIII DPR RI.
Kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya sudah memasuki waktu 40 hari. Sayangnya, proses penanganan penyidikan di Polda Sumut dan
Sejak dilaporkan pada 18 Juli 2024 ke Pomdam I/BB, belum ada kelanjutan dalam penanganan perkara ini. Padahal, semua bukti sudah diserahkan kepada penyidik Pomdam I/Bukit Barisan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo Irwan Marbun, bahwa tim penyidik dari kepolisian Polres Tanah Karo telah melimpahkan berkas para tersangka.
Keluarga wartawan melaporkan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu akibat kebakaran rumah di Jalan Nabung Surbakti Karo ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
Terduga otak pembakaran rumah wartawan di Medan ternyata pernah dipenjara saat usianya masih 20 tahun. Saat itu, terduga pelaku dipenjara karena pembunuhan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo
Terungkap eksekutor pembakar rumah wartawan hingga tewas di Medan masing-masing dibayar Rp1 juta. Keluarga laporkan seorang oknum TNI diduga terlibat kasus ini.
Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas karena dibunuh dalam insiden rumah terbakar di Medan, melaporkan seorang oknum anggota TNI AD Koptu HB.
Polda Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Karo
Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.
Scientific Crime Investigation tentunya ditujukan untuk memfaktakan kebenaran suatu peristiwa adanya tindak pidana dan pelaku yang melakukan perbuatan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana.
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.